Connect with us

Politik

DPD RI dukung Nono Sampono jabat Menteri KKP

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengusulkan Letjen TNI Mar (Purn) Nono Sampono untuk menjabat sebagai salah satu menteri di Kabinet Indonesia Kerja Jilid II kepada Presiden Joko Widodo. Usulan tersebut sudah diajukan oleh lembaga para Senator Indonesia itu sejak beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Ketua DPD-RI, La Nyala Mataliti, melalui Ketua Komite I, Fachrul Razi, MIP, kepada media ini, Jumat (27/11/2020).

“Berkas usulan pengajuan Bapak Nono Sampono untuk menjabat sebagai salah satu menteri di Kabinet Indonesia Kerja Jilid II sudah kami kirimkan sejak beberapa bulan lalu,” ungkap Fachrul Razi yang merupakan Senator dari Aceh itu.

Fachrul juga menjelaskan bahwa Nono Sampono diharapkan untuk bisa mengisi kursi menteri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). “DPD-RI menilai bahwa Pak Nono Sampono cocok untuk menjabat sebagai Menteri KKP,” imbuh Fachrul singkat.

Merespon kondisi kekosongan jabatan Menteri KKP saat ini pasca mundurnya Edy Prabowo, sebagai dampak penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, DPD-RI kembali menggaungkan usulannya agar Nono Sampono dapat dipertimbangkan Presiden untuk mengisi kursi menteri yang lowong tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa usai ditinggalkan Edy Prabowo, untuk sementara Menteri KKP dijabat secara ad-interim oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Nono Sampono yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dinilai sangat pantas untuk menjadi Menteri KKP. Setidaknya, lembaga tempat pria kelahiran Bangkalan itu berkiprah saat ini, DPD-RI, mendukung penuh untuk mengusung Nono Sampono menjadi Menteri KKP. “Kita, para anggota DPD-RI secara bulat mendukung Pak Nono Sampono untuk mengisi jabatan sebagai Menteri KKP,” kata Fachrul Razi.

DPD-RI menilai bahwa Nono Sampono merupakan figur yang tepat untuk jabatan Menteri KKP. Beberapa pertimbangan yang disampaikan antara lain bahwa putra blasteran Madura-Maluku itu berlatar belakang militer yang terkait dengan laut. “Sebagaimana diketahui, beliau adalah purnawirawan TNI Angkatan Laut. Nama lengkapnya Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si. Selain di kemiliteran, Pak Nono Sampono juga pernah menjabat sebagai Kepala Basarnas Indonesia,” sambung Fachrul Razi.

Dari sisi keilmuan dan pengalaman terkait kelautan dan perikanan, Nono Sampono tidak perlu diragukan lagi. Pria yang sudah malang-melintang di pentas kepemimpinan nasional itu merupakan salah satu anggota DPD-RI dari Dapil Maluku yang produktif. Nono Sampono yang menjabat Komandan Paspampres (2001–2003) dan Gubernur Akademi Angkatan Laut (2003–2006) adalah salah satu pengusung ide pentingnya UU Khusus Daerah Kepulauan.

Pengalaman pribadi sejak kecil yang akrab dengan laut di wilayah Maluku, membuat Nono Sampono sangat familiar dengan persoalan kelautan. Ia yang pernah menjabat sebagai Komandan Korps Marinir (2006–2007) dapat dipastikan mampu membangun sinergi yang baik dan kuat antara KKP dengan TNI Angkatan Laut dan institusi serta lembaga terkait lainnya. “Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah suatu lembaga yang sangat penting, tidak hanya untuk menangani masalah sumber daya kelautannya, tetapi juga terkait keamanan dan kedaulatan negara kita atas wilayah perairan laut kita. Jadi sinergi dan koordinasi dengan berbagai lembaga yang terkait pengamanan laut, seperti TNI Angkatan Laut dan Bakamla, menjadi faktor yang sangat penting dalam memilih pejabat Menteri KKP,” urai Fachrul Razi yang dikenal sebagai senator yang vokal ini.

Latar belakang kehidupan masa kecil dari keluarga ekonomi sulit memberikan suatu harapan bahwa Nono Sampono sangat paham tentang kesulitan yang dihadapi masyarakat nelayan, dan dipastikan akan mampu menciptakan berbagai sistem dan program yang effektif dan efisien dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia yang kehidupannya bergantung dari perikanan dan kelautan. “Penciptaan program-program produktif bagi masyarakat nelayan dan rakyat kita yang hidupnya bergantung dari laut merupakan suatu tantangan yang sangat penting dan mendesak untuk dilakukan, terutama di masa pandemi Covid-19 dan ke depannya. Sosok Nono Sampono yang berlatar belakang dari keluarga kurang mampu di masa kecilnya dipandang akan mampu menangani semua ini,” tutupnya. (***)

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler