Connect with us

News

LaNyalla: DPD RI akan terus kawal kepentingan masyarakat dan daerah

Avatar

Published

on

Serang, Banten, koin24.co.id – Tanpa terasa sudah setahun Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menjalankan program. Pengalaman dan pelajaran selama setahun ini akan dijadikan bekal yang cukup guna menghasilkan produk-produk kebijakan DPD RI yang berpihak pada masyarakat dan daerah akan terus ditingkatkan ke depan.
“Agenda DPD RI ke depan tentunya lebih banyak tantangan. Namun, kami akan terus berupaya menghasilkan produk-produk kebijakan DPD RI yang berpihak pada masyarakat dan daerah,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti saat membuka acara refleksi akhir tahun Pimpinan dan Anggota DPD RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020).

Pada Pilkada serentak yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah. Yakni meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dengan melinatkan 105 juta pemilih, kata LaNyalla, DPD RI turut andil melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. “Fungsi pengawasan itu kami tekankan kepada beberapa isu sentral Pilkada. Yakni, money politic, ketersediaan anggaran dan logistik Pilkada, netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada, serta kesiapan dan independensi penyelenggara,” katanya.

Juga menjadi fokus DPD RI, jelasnya, adalah sosialisasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, dan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. “Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis adalah target yang harus dicapai, jika ingin membuahkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, penuh integritas, dan tidak koruptif,” tandasnya.

Karena muara dari kondisi itu adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, DPD RI yakin bahwa peran aktif masyarakat merupakan kunci penciptaan kondisi ideal ini. Baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan. Oleh karena itu, urgensi kehadiran pimpinan pemerintahan daerah hanya dapat dilahirkan melalui pemilihan yang jujur dan adil. “DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya lagi.

Tantangan lain DPD juga pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan.

Pada konteks ini, DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan. Esensi kemudahan berinvestasi, sebagaimana semangat pembentukan undang-undang ini, bagi DPD RI harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah danmampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.

Di samping itu, kata LaNyalla, daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan. “DPD RI perlu mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama-sama dengan Kementerian terkait,” katanya.

Pemerintah menargetkan sebanyak 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang meliputi 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI.

Sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia di awal tahun 2020, sampai hari ini belum terlihat gejala pelandaian kasus. Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu, dan DPD RI juga menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor.

Di sisi lain, begitu besarnya ekses terjangan Covid-19 bagi kehidupan masyarakat menjadikan DPD RI harus secara kontinyu mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19 di berbagai sektor. Khususnya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 adalah dengan mendatangkan vaksin sinovac, walaupun belum mencukupi, namun DPD RI berharap upaya ini dapat mengatasi pandemi Covid-19. “Tentunya kita semua berharap bahwa Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif,” paparnya.

Sejak DPD RI berdiri hingga saat ini, DPD RI telah menghasilkan produk sesuai kewenangan konstitusionalnya sejumlah 742 produk, berupa: rancangan undang-undang inisiatif sebanyak 103; pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu sebanyak 265; hasil pengawasan sebanyak 238; pertimbangan terhadap RUU tertentu sebanyak 23; Pertimbangan DPD yang berkaitan dengan anggaran sebanyak 86; Prolegnas sebanyak 11; dan 16 rekomendasi.

Kinerja ini merupakan aktualisasi dari eksistensi DPD RI dalam “rumah” sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD RI terus bergerak maju dan konsisten mengoptimalkan komunikasi politik bersama lembaga negara terkait, khususnya DPR RI dan Pemerintah. Melalui komunikasi politik, materi muatan yang diusung melalui produk-produk DPD RI diharapkan benar-benar diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan atas produk perundang-undangan.
Dengan demikian kebijakan nasional yang dihasilkan akan terus diperjuangkan oleh DPD RI dengan tetap mengedapankan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan daerah.

DPD RI juga berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui Kerja Sama dengan parlemen negara-negara sahabat. Baik secara bilateral maupun multilateral. Hal ini terlihat dari beberapa parlemen melakukan courtesy call dengan DPD RI seperti Rusia dan Korea Selatan, disamping beberapa Duta Besar Negara sahabat yang melakukan audiensi ke DPD RI.

Terhadap permasalahan dalam negeri, pada tahun ini DPD RI telah mengusulkan RUU Inisiatif terkait Pemilihan gubernur, bupati dan walikota; Pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup termasuk sampah; Sistem keolahragaan nasional; Penanaman modal di daerah;dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selanjutnya DPD RI telah juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait undang-undang tentang desa, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perindustrian, perlindungan dan pemberdayaan petani, BPJS, kesejahteraan sosial, kesehatan, UMKM, maupun perbankan.

Di samping itu, DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR atas Hasil Pemeriksaan BPK untuk memenuhi amanat UU dalam mengawal akuntabilitas keuangan Negara. Sedemikian luasnya sektor kehidupan masyarakat dan bervariasinya permasalahan yang dihadapi, baik oleh masyarakat maupun daerah, mengharuskan DPD RI senantiasa menata diri, agar dapat seluas samudera mampu menampung aspirasi yang mengalir dari masyarakat dan daerah untuk kemudian menindaklanjutinya. “DPD RI tetap berkomitmen mengawal otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya. (***)

News

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Depok, Koin24.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara termasuk memutus mata rantai mafia tanah yang menjadi topik pembicaraan selama ini.

“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini,” jelas Indra Gunawan usai rapat koordinasi dengan Polres Metro Kota Depok, Selasa, (23/4/2024).

Ditambahkan Indra Gunawan, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMN. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisir.

“Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” kata Indra.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

“Tanggungjawabnya tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka, Kantor Pertanahan Kota Depok tak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan. Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut,” tandas Indra.

Ditegaskan Indra Gunawan, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan.

Continue Reading

News

Prodi Akuntansi Universitas Mercu Buana Raih Akreditasi Unggul

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Universitas Mercu Buana berhasil meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu lulusannya, yang diakui melalui pencapaian Akreditasi Unggul untuk program studi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Akreditasi untuk program studi Teknik Sipil di Fakultas Teknik.

Akreditasi unggul yang diperoleh oleh Prodi Akuntansi (S-1) merupakan pengakuan dari LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi) sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan proses Akreditasi untuk Program Studi di Bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, yang diprakasai oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Asosiasi Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Indonesia (AFEBI).

Sementara itu, Prodi Teknik Sipil (S-1) berhasil meraih Akreditasi dari badan akreditasi IABEE (Indonesian Accreditation Board for Engineering Education). IABEE merupakan sebuah organisasi independen nirlaba yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk menumbuhkembangkan budaya mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang teknik dan computing.

Pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh civitas akademika Universitas Mercu Buana yang tidak pernah lelah berinovasi dan meningkatkan kualitas. Kami percaya bahwa pendidikan berkualitas adalah kunci utama dalam mempersiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga siap menghadapi tantangan global.” Kata Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Andi Adriansyah, M. Eng.

Penghargaan akreditasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi bagi prodi-prodi lain di Universitas Mercu Buana untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan. “Ini adalah langkah maju bagi kami dan akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan standar akademik di semua fakultas,” tambah Profesor Peneliti Robot Humanoid ini.

Universitas Mercu Buana, yang berlokasi di tiga lokasi berbeda di Jakarta; Meruya (Jakarta Barat), Menteng (Jakarta Pusat) dan Warung Buncit (Jakarta Selatan) telah lama dikenal sebagai perguruan tinggi yang mendorong inovasi dan ekselensi akademik. Dengan pencapaian ini, Universitas Mercu Buana, yang secara universitas sudah terakreditasi Unggul, semakin memantapkan dirinya sebagai pilihan utama bagi calon mahasiswa yang menginginkan pendidikan berkualitas dengan pengakuan nasional dan internasional.

Prestasi ini diharapkan dapat semakin menarik minat calon mahasiswa baru dan memperkuat posisi lulusan Universitas Mercu Buana di pasar kerja, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. (*)

Continue Reading

News

Pentingnya Peran Masyarakat, IKWI dan TP PKK Kota Jakbar Gelar Seminar Stunting 23 April 2024

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sebagai upaya pencegahan dan memberikan pemahaman serta edukasi terhadap masyarakat, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat menggelar seminar stunting pada Selasa, 23 April 2024.

Bertema ‘Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Mencegah Stunting Terhadap Anak’, kegiatan seminar stunting tersebut akan diadakan di Aula Ali Sadikin Lt. 1 Gedung A Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dalam kegiatan tersebut, IKWI Jakarta Barat menggandeng Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, seluruh pimpinan RSUD dan Puskesmas Se-Jakarta Barat, serta sejumlah organisasi kewanitaan seperti Srikandi Pemuda Pancasila, Srikandi Nusantara, dan Forum Komunikasi Ustadzah juga ikut diundang dalam seminar tersebut.

Seminar Stunting ini akan menghadirkan 4 pemateri yaitu dari Kementerian Kesehatan RI oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat dr Asri Yunita, Dosen Universitas Tarumanegara dr Herwanto, serta dr Sang Arifianto Fajar Adi Kusuma dari RSUD Kaliders.

Kestimona Sinaga Ketua IKWI Jakarta Barat menjelaskan, pihaknya sengaja mengadakan acara seminar stunting tersebut.

Selain jadi wujud nyata program IKWI terhadap program pemerintah, acara seminar itu menjadi upaya dan kontribusi dari IKWI Jakarta Barat terhadap pencegahan stunting di wilayah Jakarta Barat.

“Permasalahan stunting merupakan permasalahan yang cukup krusial, mengingat angka stunting masih cukup tinggi. Maka kami sebagai organisasi kewanitaan yang berada di bawah naungan Persatuan Wartawan Indonesia peduli terhadap permasalahan stunting ini,” kata Kestimona dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/2024).

Kestimona berharap melalui seminar ini masyarakat yang ikut menjadi peserta bisa mendapat informasi lengkap soal persoalan dan solusi mencegah stunting.

Para peserta yang ikut seminar juga bisa menjadi sumber informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat di lingkungan mereka masing-masing.

Selain Pemkot dan TP PKK Jakarta Barat, kegiatan seminar stunting ini, lanjut Kestimona mendapat apresiasi dari sejumlah stakeholder di wilayah Jakarta Barat, seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejari Jakarta Barat, Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Barat.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler