Connect with us

Hukum & Kriminal

Ulang tahun ke-12, ini enam sikap DPP KAI terkait penegakan hukum, salah satunya dukung ‘judicial review’ PERPPU No 1 Tahun 2020

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berdiri tahun 2008, pada 30 Mei tahun 2020 ini berulang tahun yang ke-12. Di moment tersebut, sebagai salah satu organisasi advokat, KAI mengimbau semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan semua stakeholder yang terkait dengan pranata hukum seperti para organisasi advokat, para profesional hukum untuk menjaga dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai negara hukum. Untuk mewujudkan cita-cita negara hukum Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang dapat menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.

Imbauan tersebut tercantum dalam rilis tertulis yang diterima koin24.co.id, Selasa (9/6/2020) malam. Dalam rilis yang ditandatangani Presiden KAI Erman Umar, SH., dan Sekjen KAI Heytman Jansen, SH., tersebut juga menyinggung soal hukum di Indonesia yang dinilai masih diskriminatif. Tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Dalam rilis tersebut, DPP KAI juga menyoroti soal PERPPU No. 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). KAI menilai PERPU tersebut titik konsentrasinya lebih pada penyelamatan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (darurat ekonomi).

KAI prihatin atas terbitnya PERPPU No. 1 Tahun 2020 tersebut, karena dinilai banyak melanggar ketentuan UUD 1945. PERPU tersebut mencabut kekuasaan Lembaga Negara, Lembaga Kehakiman, DPR, dan BPK.

Ketentuan pada Pasal 27 dan Pasal 28 PERPPU No.1 Tahun 2020 tersebut telah mengkebiri fungsi dan kewenangan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, yakni :

1. Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

2. Kewenangan DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap perubahan APBN.

3. Kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Dengan PERPPU ini kekuasaan Presiden dan jajaran eksekutif di bawahnya seperti Menteri Keuangan dan lembaga keuangan seperti BI, OJK, dan KKSK terlihat begitu berkuasa. Mereka mendapat perlindungan hukum dan hak imunitas dari tuntutan pidana, perdata, dan TUN. KAI menilai PERPPU ini terlihat tidak menghormati prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan kedudukan dan persamaan di depan hukum. Dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

KAI semakin menjadi prihatin karena DPR telah menyetujui PERPPU ini menjadi Undang-Undang. Dengan demikian DPR telah sepakat dan menyetujui, yang tentunya DPR secara tidak langsung telah menyetujui terhadap isi PERPPU yang telah melanggar UUD 1945 tersebut, termasuk mengamputasi Kewenangan DPR dibidang pembahasan Perubahan Anggaran APBN.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka:

Pertama: KAI mendukung perjuangan para tokoh nasional dan LSM yang telah dan akan mengajukan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi terhadap PERPPU No. 1 Tahun 2020 yang telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Kedua: Agar Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili ‘judicial review’ terhadap PERPPU No. 1 Tahun 2020 yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang tersebut, betul-betul menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal konstitusi dan menghindari serta menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun.

Ketiga: Agar para Menteri dan instansi pemerintah di bidang hukum harus berani memberikan masukan kepada Presiden, agar Presiden terhindar dari pembuatan PERPPU yang melanggar konstitusi.

Keempat: Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengajukan dan membahas revisi beberapa Undang-Undang, yakni :

1. Undang-Undang ITE. Undang-Undang ITE tersebut dalam penerapannya diduga sering terjadi diskriminasi serta menjadi sarana secara tidak langsung untuk membungkam kebebasan berpendapat warga Indonesia.

2. Undang-Undang Narkotika. Penerapan Undang-Undang Narkotika tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. bahkan pelaku tindak pidananya semakin massif yang berakibat Rutan dan Lapas menjadi penuh sesak.

3. Undang-Undang Advokat. Profesi Advokat membutuhkan revisi Undang-Undang Advokat, mengingat Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia Advokat saat ini.

Kelima: Mendesak agar Polri dalam menangani perkara-perkara tertentu dan bernuansa politis seperti perkara makar, perkara kerusuhan di Jakarta seperti perkara kerusuhan di depan Bawaslu pasca diumumkannya hasil Pilpres oleh KPU, memberikan kesempatan kepada tersangkanya untuk dikunjungi keluarga dan pemeriksaan BAP-nya didampingi oleh Penasihat Hukum/ Lawyer yang ditunjuk oleh tersangka/keluarganya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Keenam: Mendesak Kejaksaan Agung yang sedang menangani perkara dugaan korupsi besar di PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penyidikan dengan profesional, terbuka, dan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung harus berani menolak seandainya ada pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap penyidikan perkara korupsi di PT. Jiwasraya tersebut. (***)

Hukum & Kriminal

Kapolda Metro: 1.807 Gereja Dapat Pengamanan Maksimal dari Personel Terlatih dan Kompeten

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Polda Metro Jaya memastikan 1.807 gereja yang merayakan Natal 2023 di DKI Jakarta dan wilayah hukum sekitarnya akan mendapat pengamanan maksimal.

Ke-1.807 gereja tersebut akan dijaga dan dikawal 4.041 personel gabungan yang disiagakan selama Operasi Lilin Jaya 2023.

“Jumlah gereja di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang kita amankan sebanyak 1.807 gereja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan,Minggu,(24/12).

Ke-1.807 gereja itu terdiri dari 138 gereja di Jakarta Pusat, 287 gereja di Jakarta Utara, 204 gereja di Jakarta Barat, 126 gereja di Jakarta Selatan, dan 171 gereja di Jakarta Timur.

Kemudian 213 gereja di Kota Tangerang, 277 gereja di Kota Bekasi, 144 gereja di Kabupaten Bekasi, 165 gereja di Depok, 81 gereja di Tangerang Selatan, dan 1 gereja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto juga sudah mengatakan, seluruh personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan adalah personel pilihan yang terlatih dan kompeten. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir menjalankan ibadah dan aktivitas lainnya di malam Natal dan hari Natal.

“Kami bersama TNI dan pemangku kepentingan lainnya sudah mengadakan rapat koordinasi perihal ancaman-ancaman yang mungkin terjadi sekaligus cara penanganan di lapangan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kami akan berikan pengamanan maksimal untuk masyarakat,” jelas Kapolda Karyoto usai rakor di Mapolda Metro Jaya, Senin,(18/12)lalu.

“Dengan cara-cara komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dan pembentukan unsur-unsur pelayanan dan pengamanan jadi salah satu modal yang luar biasa. Kami menjamin aparat pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat tetap solid, ” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, dikatakannya juga, pihaknya akan benar-benar fokus mengamankan beberapa tempat wisata dan rumah ibadah. Bahkan untuk rumah ibadah akan dilakukan sterilisasi terlebih dahulu sebelum digunakan.

“Tempat ibadah ini kan tempat kumpulnya orang banyak. Besok para Kasatker (Kepala Satuan Kerja) Kapolres yang turun ke lapangan langsung sebagai komandan pengamanan objek harus bisa memetakan kerawanan seperti apa. Yang paling penting kalau di suatu daerah udah bisa kita petakan,”ujar Kapolda Karyoto.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Korban Investasi Bodong EDDCash Minta Keadilan dan Uang Kembali

Avatar

Published

on

Puluhan Korban EDCcash dengan membawa spanduk mendatangi pengadilan negeri Kota Bekasi, meminta Keadilan. (Foto Istimewa).

Bekasi, koin24.co.id – Sejumlah korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDDCash) datangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (3/11/21).

Kedatangan mereka tak lain untuk mencari keadilan atas kerugian yang diderita hingga miliaran rupiah dan menuntut agar segera uang tersebut dikembalikan.

Diana Pucuk, salah satu puluhan korban yang berdemo mengatakan bahwa, kedatangannya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, terutama pencairan uang yang hilang akibat EDCCASH tersebut.

“Kami disini mencari keadilan yang seadil-adilnya dari bapak atau ibu hakim, untuk dicairkan yang menjadi hak-hak kami para peserta yang sedang mengejar kami,” ucap Diana seperti yang di lansir di medsos.

Dari kejadian ini, lanjutnya, ia harus kehilangan rumah serta ditinggalkan suaminya. Hingga sekarang, ia ditagih oleh para downline nya yang mencapai 2 miliar rupiah.

“Hingga saat ini saya dikejar-kejar, kesana ditagih, kesini di tagih, sementara saya belum bisa bicara apa-apa karena, saya sudah kehilangan rumah dan tinggal tidak menentu, orang tua juga tidak ada karena ditekan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Diana mengaku, sampai saat ini mempunyai banyak hutang akibat harus menutup hutang. Bahkan, mendapat ancaman pembunuhan dari oknum tertentu. Namun ia berniat melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisan.

“Saya diancam sama eyang Anton, saya diancam akan dibunuh kalau saya melapor atau bersaksi atas kebenaran kasus ini,” saya diancam lewat wa, saya tidak melaporkan ini, saya lebih ke pencairan,” pungkasnya.

Ia berharap, hakim dapat lebih berlaku lebih adil agar hak para peserta dapat segera dikembalikan. Karena kasus ini telah menyeretnya kepada permasalahan yang pelik.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban EDDCash, Agus Supriyanto mengatakan, Kerugian warga dalam investasi bodong itu mencapai 400 – 600 miliar. Ia mewakili lebih dari 900 warga yang menjadi korban EDCCash tetap mengikuti jalannya sidang yang ia nilai, masih kurang transparan.

“Kalau kemarin memang pada saat sidang pertama sampai kelima, saya mengikuti perjalannya sidang ini, sepertinya materi sidang belum diungkapkan di dalam persidangan,” kata Agus.

Ia menilai, materi persidangan juga lebih menekan saksi korban dengan pihak lawan yang mempresure saksi korban, sehingga, suasana korban tidak imbang.

“Presure nya seperti di luar materi sidang di tanyakan,” imbuhnya.

Ia juga mengapresiasi sekali atas kinerja Kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku, hingga berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Dari mulai penangkapan, sampai pada P21, Sudah sesuai prosedur dan bahkan sangat cepat, sementara kasus ini kan kasus yang luar biasa, terus pada bulan puasa saya lihat di mabes polri, kerja hingga larut malam,” pungkasnya.

Diketahui, Pelaku investasi bodong EDDCash saat ini telah ditahan dan di titipkan di rutan kelas 2B Bulak Kapal, Kota Bekasi. (Red).

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Buronan Pembobol Bank Mandiri, Berhasil Ditangkap Polda Jabar dan Tim Tabur

Avatar

Published

on

Yosef Tjahjadjaja buronan 15 tahun terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp. 120 Miliar.

Jakarta, koin24.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap Yosef Tjahjadjaja buronan 15 tahun terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp. 120 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leo Ebenezer Simanjuntak, Selasa (13/7).

Ia mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat atas sinergitas kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Bapak Jaksa Agung mengucapkan terimakasih atas kerjasama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan dengan Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH, S.Ik, MH dan tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Leo mengisahkan, penangkapan Yosef yang berlangsung, Selasa (13/7/21) merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim intelijen Kejaksaan Agung, tim Ditkrimum Polda Jawa Barat, dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Diamankan di sebuah  rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu,” kata Kapuspenkum.

Dijelaskan Kapuspenkum. selama ini untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Yosef diduga memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

“Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sebelum ditangkap, Yosef sempat ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya diduga terpapar Covid-19. Ia dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan hari ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini Terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tukas mantan Wakajati Papua Barat ini.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum, AKBP Indra Hermawan, SH, S.IK, MH dan tim atas bantuannya mengamankan terpidana yang menjadi buronan selama 15 tahun itu. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegasnya.

Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesarRp120 miliar.

Awalnya Yosef diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut ia meminta imbalan kepada pihak bank. Singkatnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dan kawan-kawan dari PT. Dwinogo Manunggaling Roso. Deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Charto Sunardi, selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Charto saat ini telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun.

Kucuran kredit dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander, selaku direktur PT. Dwinogo Manunggaling Roso dengan dalih untuk membangun rumah sakit jantung. Namun ternyata dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dan kawan-kawan.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

“Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” imbuh Kapuspenkum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara. (Red).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler