Connect with us

Hukum & Kriminal

Wakil Jaksa Agung: Uang sitaan Rp 546 miliar barang bukti kasus Bank Bali sudah disetor ke negara

Avatar

Published

on

Foto: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. (Dok)

Jakarta, koin24.co.id – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang sitaan senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra sudah diserahkan ke negara. “Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 sekitar pukul 14.30 WIB, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali no 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp 546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dirampas untuk negara , telah diterima pada rekening kas negara dengan kode MAP.423611,” jelas Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (25/8) di Kantor Kejaksaan Agung Sementara di Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Setia Untung secara transparan juga menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi. Itu ia lakukan agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik.

“Perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya keluarkan untuk pelaksanaan eksekusi. Saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya, salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan saat eksekusi pun saya ke Bank Permata. Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Kemudian saya tunjukan ini, berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu,” sambung Untung sembari menunjukan lembaran bukti kepada media.

Ia mengakui, saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh Jaksa, uang sebesar kurang lebih Rp.546 miliar, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang ditransfer langsung ke kas perbendaharaan negara Kementerian Keuangan.

“Ini bukti yang telah disetorkan ke kas negara,” ujar mantan Kajati Jawa Barat itu sembari menunjukan lembar pelaksanaan eksekusi.

“Silahkan mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari bohong. Ini buktinya, silahkan cek ke perbendaharaan negara,” sambungnya tegas.

Lalu, kata Untung ada bukti transferan dari Bank Permata yang diserahkan kepada Jaksa selaku eksekutor. Bahkan, Untung pun membuktikan jejak digital yang telah tersebar di berbagai pemberitaan media saat itu yang telah dipublikasikan pada tanggal 29 Juni 2009 silam.

“Dengan penjelasan dari saya selaku saat itu Kajari Jaksel, hari ini saya menjelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya berharap dengan penjelasan ini, tidak ada lagi berita-berita yang meyesatkan masyarakat,” ucapnya.

Penjelasan tersebut menjawab pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Seperti dilansir dari jawapos.com (22/8), usai diperiksa Bareskrim Polri, Antasari mempertanyakan apakah korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar sudah dieksekusi atau belum.

Antasari diperiksa Bareskrim sebagai saksi. Saat kasus Bank Bali bergulir, Antasari merupakan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut sendiri bergulir di Kejaksaan Negeri Jakarta tahun 2009. Dari jejak digital di media, diketahui bahwa memang bukti uang sitaan tersebut sudah disetor ke negara.

“Di era sekarang, kan sebenarnya teman-teman bisa cek sendiri di google. Jejak digitalnya bisa terlihat bahwa dana kasus korupsi Bank Bali tersebut sudah disetor ke negara,” lanjut Untung.

Sekedar diketahui, kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan terus bergulir hingga ke tingkat kasasi. Djoko Tjandra sendiri kemudian melarikan diri. Belakangan setelah belasan tahun, tahun 2020 ini Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Penangkapannya memang membuat heboh. Sebab, membuat penegak hukum tersandung kasus. Mulai dari polisi berpangkat Irjen hingga Jaksa.

Wakil Jaksa Agung menegaskan, meski saat ini Korps Adhyaksa sedang dilanda duka, dengan begitu mencekamnya kantor Kejagung yang diserang oleh api, namun seluruh warga Kejaksaan tetap semangat. “Bahwa sampai kapanpun Kejaksaan tidak akan kendor dalam menangani perkara besar yang menjadi sorotan publik dan terus melakukan penegakan hukum demi kecintaan NKRI,” pungkasnya. (Red).

Hukum & Kriminal

Kapolda Metro: 1.807 Gereja Dapat Pengamanan Maksimal dari Personel Terlatih dan Kompeten

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Polda Metro Jaya memastikan 1.807 gereja yang merayakan Natal 2023 di DKI Jakarta dan wilayah hukum sekitarnya akan mendapat pengamanan maksimal.

Ke-1.807 gereja tersebut akan dijaga dan dikawal 4.041 personel gabungan yang disiagakan selama Operasi Lilin Jaya 2023.

“Jumlah gereja di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang kita amankan sebanyak 1.807 gereja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan,Minggu,(24/12).

Ke-1.807 gereja itu terdiri dari 138 gereja di Jakarta Pusat, 287 gereja di Jakarta Utara, 204 gereja di Jakarta Barat, 126 gereja di Jakarta Selatan, dan 171 gereja di Jakarta Timur.

Kemudian 213 gereja di Kota Tangerang, 277 gereja di Kota Bekasi, 144 gereja di Kabupaten Bekasi, 165 gereja di Depok, 81 gereja di Tangerang Selatan, dan 1 gereja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto juga sudah mengatakan, seluruh personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan adalah personel pilihan yang terlatih dan kompeten. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir menjalankan ibadah dan aktivitas lainnya di malam Natal dan hari Natal.

“Kami bersama TNI dan pemangku kepentingan lainnya sudah mengadakan rapat koordinasi perihal ancaman-ancaman yang mungkin terjadi sekaligus cara penanganan di lapangan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kami akan berikan pengamanan maksimal untuk masyarakat,” jelas Kapolda Karyoto usai rakor di Mapolda Metro Jaya, Senin,(18/12)lalu.

“Dengan cara-cara komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dan pembentukan unsur-unsur pelayanan dan pengamanan jadi salah satu modal yang luar biasa. Kami menjamin aparat pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat tetap solid, ” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, dikatakannya juga, pihaknya akan benar-benar fokus mengamankan beberapa tempat wisata dan rumah ibadah. Bahkan untuk rumah ibadah akan dilakukan sterilisasi terlebih dahulu sebelum digunakan.

“Tempat ibadah ini kan tempat kumpulnya orang banyak. Besok para Kasatker (Kepala Satuan Kerja) Kapolres yang turun ke lapangan langsung sebagai komandan pengamanan objek harus bisa memetakan kerawanan seperti apa. Yang paling penting kalau di suatu daerah udah bisa kita petakan,”ujar Kapolda Karyoto.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Korban Investasi Bodong EDDCash Minta Keadilan dan Uang Kembali

Avatar

Published

on

Puluhan Korban EDCcash dengan membawa spanduk mendatangi pengadilan negeri Kota Bekasi, meminta Keadilan. (Foto Istimewa).

Bekasi, koin24.co.id – Sejumlah korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDDCash) datangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (3/11/21).

Kedatangan mereka tak lain untuk mencari keadilan atas kerugian yang diderita hingga miliaran rupiah dan menuntut agar segera uang tersebut dikembalikan.

Diana Pucuk, salah satu puluhan korban yang berdemo mengatakan bahwa, kedatangannya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, terutama pencairan uang yang hilang akibat EDCCASH tersebut.

“Kami disini mencari keadilan yang seadil-adilnya dari bapak atau ibu hakim, untuk dicairkan yang menjadi hak-hak kami para peserta yang sedang mengejar kami,” ucap Diana seperti yang di lansir di medsos.

Dari kejadian ini, lanjutnya, ia harus kehilangan rumah serta ditinggalkan suaminya. Hingga sekarang, ia ditagih oleh para downline nya yang mencapai 2 miliar rupiah.

“Hingga saat ini saya dikejar-kejar, kesana ditagih, kesini di tagih, sementara saya belum bisa bicara apa-apa karena, saya sudah kehilangan rumah dan tinggal tidak menentu, orang tua juga tidak ada karena ditekan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Diana mengaku, sampai saat ini mempunyai banyak hutang akibat harus menutup hutang. Bahkan, mendapat ancaman pembunuhan dari oknum tertentu. Namun ia berniat melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisan.

“Saya diancam sama eyang Anton, saya diancam akan dibunuh kalau saya melapor atau bersaksi atas kebenaran kasus ini,” saya diancam lewat wa, saya tidak melaporkan ini, saya lebih ke pencairan,” pungkasnya.

Ia berharap, hakim dapat lebih berlaku lebih adil agar hak para peserta dapat segera dikembalikan. Karena kasus ini telah menyeretnya kepada permasalahan yang pelik.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban EDDCash, Agus Supriyanto mengatakan, Kerugian warga dalam investasi bodong itu mencapai 400 – 600 miliar. Ia mewakili lebih dari 900 warga yang menjadi korban EDCCash tetap mengikuti jalannya sidang yang ia nilai, masih kurang transparan.

“Kalau kemarin memang pada saat sidang pertama sampai kelima, saya mengikuti perjalannya sidang ini, sepertinya materi sidang belum diungkapkan di dalam persidangan,” kata Agus.

Ia menilai, materi persidangan juga lebih menekan saksi korban dengan pihak lawan yang mempresure saksi korban, sehingga, suasana korban tidak imbang.

“Presure nya seperti di luar materi sidang di tanyakan,” imbuhnya.

Ia juga mengapresiasi sekali atas kinerja Kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku, hingga berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Dari mulai penangkapan, sampai pada P21, Sudah sesuai prosedur dan bahkan sangat cepat, sementara kasus ini kan kasus yang luar biasa, terus pada bulan puasa saya lihat di mabes polri, kerja hingga larut malam,” pungkasnya.

Diketahui, Pelaku investasi bodong EDDCash saat ini telah ditahan dan di titipkan di rutan kelas 2B Bulak Kapal, Kota Bekasi. (Red).

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Buronan Pembobol Bank Mandiri, Berhasil Ditangkap Polda Jabar dan Tim Tabur

Avatar

Published

on

Yosef Tjahjadjaja buronan 15 tahun terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp. 120 Miliar.

Jakarta, koin24.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap Yosef Tjahjadjaja buronan 15 tahun terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp. 120 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leo Ebenezer Simanjuntak, Selasa (13/7).

Ia mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat atas sinergitas kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Bapak Jaksa Agung mengucapkan terimakasih atas kerjasama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan dengan Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH, S.Ik, MH dan tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Leo mengisahkan, penangkapan Yosef yang berlangsung, Selasa (13/7/21) merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim intelijen Kejaksaan Agung, tim Ditkrimum Polda Jawa Barat, dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Diamankan di sebuah  rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu,” kata Kapuspenkum.

Dijelaskan Kapuspenkum. selama ini untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Yosef diduga memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

“Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sebelum ditangkap, Yosef sempat ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya diduga terpapar Covid-19. Ia dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan hari ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini Terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tukas mantan Wakajati Papua Barat ini.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum, AKBP Indra Hermawan, SH, S.IK, MH dan tim atas bantuannya mengamankan terpidana yang menjadi buronan selama 15 tahun itu. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegasnya.

Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesarRp120 miliar.

Awalnya Yosef diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut ia meminta imbalan kepada pihak bank. Singkatnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dan kawan-kawan dari PT. Dwinogo Manunggaling Roso. Deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Charto Sunardi, selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Charto saat ini telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun.

Kucuran kredit dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander, selaku direktur PT. Dwinogo Manunggaling Roso dengan dalih untuk membangun rumah sakit jantung. Namun ternyata dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dan kawan-kawan.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

“Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” imbuh Kapuspenkum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara. (Red).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler