Connect with us

Politik

BAMBULINTANG Syndicate sebut negara dalam darurat bahaya

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – BAMBULINTANG (BArisan Muda BULan bINTANG) Syndicate menilai secara tegas adanya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuktikan adanya kelompok kiri yang berniat meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, Ormas Islam seluruh Indonesia ini tidak hanya menolak RUU HIP, tapi juga menyebut para inisiator dan pendukungnya harus diusut tuntas.

Pernyataan sikap itu diungkapkan oleh Ical Syamsudin, S.Sos., pentolan BAMBULINTANG Syndicate di Rumah Aspirasi Umat, Jalan Batu Jajar, Hayam Wuruk No. 32K. Gambir, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari keterangan tertulis yang dikirim ke koin24.co.id, Kamis (16/7/2020).

Disebutkan, sikap tegas ini merupakan hasil dari diskusi pada tengah malam menjelang penyambutan hari kelahiran PBB 17 Juli 2020 mendatang sehingga mampu menghasilkan sebuah pernyataan sikapnya.

Dalam pernyataan sikap yang ditulisnya, Bang Ical selaku Presiden BAMBULINTANG Syndicate ini di antaranya menyebutkan, komitmennya untuk mendukung kembalinya Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Naskah Asli yang merupakan keputusan dan konsensus bersama para pendiri bangsa.

“Dalam hal itu kami menduga adanya upaya kelompok kiri berniat untuk mengganti Pancasila menjadi Trisila, Eka Sila Gotong Royong dengan cara membuat RUU HIP,” ujar Bang Ical.

Lebih lanjut Bang Ical mengatakan, “Menurut kami, dengan diperasnya Pancasila menjadi Ekasila jelas akan menghilangkan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sifat lima sila dalam Pancasila. Dengan adanya RUU HIP ini, menurut kami, telah terjadi pemerkosaan massal terhadap Norma Hukum”.

“Padahal, Pancasila seharusnya sebagai norma fundamental negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang tidak dapat diubah-ubah, dan apabila mengubah berarti meruntuhkan negara ini,” lanjutnya.

Disebutkan pula, Pancasila juga sebagai konstitusi negara, dan untuk negara Indonesia adalah UUD 1945 naskah Asli.

Selain itu, Pancasila juga sebagai Formal _Gesetz_, Hukum Formal dalam bentuk Undang-Undang Dasar, dan _Verordnurn_ atau aturan pelaksanaan Undang-undang. “Karena itu, dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila berarti telah terjadi perubahan atas status dan kedudukan Pancasila sebagai _Staatsfundamental norm_, dan hal ini sama artinya merencanakan runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Bang Ical keras.

Usai pembacaan sikapnya itu. Bang Ical menegaskan, “Dengan dirancangnya Haluan Ideologi Pancasila itu berarti Negara Ini dalam keadaan darurat bahaya dan nyaris _chaos_ bahkan bisa saja terjadi _civil war_. Mereka yang merencanakan dan mendukung Pancasila menjadi HIP itu tergolong tindakan terpidana pemerkosaan massal hingga matinya falsafah dasar dikatakan Makar Berat sehingga penggagasnya harus diusut tuntasbsampai keakar-akarnya, tangkap, penjarakan dan tembak mati,” tegas Bang Ical dengan menambahkan agar RUU HIP itu perlu lagi dibahas menjadi undang-undang.

Selain itu, BAMBULINTANG Syndicate juga menuntut Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan saja. Terlebih Ketua BPIP pernah membuat pernyataan bahwa Agama adalah musuh besar Pancasila. “Terakhir kami minta aparat mengusut tuntas, tangkap dan penjarakan secara hukum inisiator pembuat dan pendukung RUU HIP yang berupaya mengganti Pancasila dengan ruh keterlibatan anasir Komunis,” tandas bang Ical.

Jika semua tuntutan ini diabaikan oleh Legislatif yakni MPR/DPR serta pemerintah maupun aparat terkait, lanjut Ical, BAMBULINTANG Syndicate akan bergabung dengan Ormas Islam untuk bersama-sama memperjuangkan persoalan ini dan akan menggugat serta membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional. “Akan kami persoalkan semua itu kepada forum PBB di New York,” tegas Ical Syamsudin saat mengakhiri pernyataan sikapnya itu. (***)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler