Connect with us

Politik

Komite I DPD RI tolak Pilkada Desember 2020 dan minta KPK awasi anggaran Pilkada

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kembali menegaskan menolak Pilkada serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Sikap tegas Komite I DPD RI itu diutarakan Senin (24/8/2020) dalam dialog Pilkada di tengah pandemi bertempat di Pers Room. Hadir juga dalam diskusi tersebut Mardani Ali Sera anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Yanuar dari Fraksi PKB, dan Yustinus pengamat politik.

Senator Fachrul Razi yang merupakan Ketua Komite I DPD RI menyatakan, bahwa Komite I sebagai bagian dari masyarakat daerah dengan tegas menolak Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020 dan menunda pelaksanaannya pada tahun 2021.

“Komite I menolak Pilkada 2020, dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk Pilkada serta dana bantuan Covid-19 yang berbau politik Pilkada,” tegas Fachrul Razi.

Ada beberapa alasan penolakan ini. Pertama, bahwa pandemi Covid-19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Berdasarkan data resmi pemerintah (www.data.covid19.co.id), Peta Epidemilogi (zonasi covid19 di Indonesia) per 17 Agustus menunjukkan peningkatan daerah yang berisiko tinggi terhadap penularan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku. Selama periode 1 Agustus-21 Agustus 2020 penambahan kasus positif Covid-19 rata-rata perhari 1.956 kasus dan meningkat 271 kasus dibandingkan pada bulan Juli dengan penambahan rata-rata 1.685 kasus.

Kedua, daerah kewalahan dalam menangani Covid-19 sementara anggaran Pilkada sangat memberatkan dan sangat besar yaitu Rp9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran Pilkada dengan protokol Covid-19 sebesar Rp 4.768 triliun.

Ketiga, kesehatan masyarakat lebih utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar Covid-19 dan akan ada 105 juga lebih pemilih yang akan terdampak.

“Jadi tidak ada pengaruhnya demokrasi dan penundaan Pilkada Desember 2020. Karena yang utama adalah kesehatan masyarakat. Anggaran yang ada jangan hanya digunakan untuk Pilkada. Masyarakat masih butuh untuk ekonomi dan penghidupan,” tegasnya.

Keempat, Pilkada serentak pada Desember 2020 memberikan kesempatan besar bagi petahana untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat dimanfaatkan oleh petahana. Apalagi data terakhir menunjukkan ada 21 daerah yang akan melawan kontak kosong dan ada kemungkinan terus bertambah.

Pilkada serentak Desember 2020 juga cederung melanggengkan dinasti politik. Juga belum ada jaminan dari pemerintah bahwa angka penularan Covid-19 di daerah menjadi berkurang. Jangan sampai Pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih pemilih.

Kelima, UU No.2/ 2020 sebenarnya memberikan ruang bagi pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada 2021. Akan tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan baik-baik.

Komite I mendesak pemerintah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Desember 2020 zero korban sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan demokrasi di daerah dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran Pilkada serta anggaran penanganan Covid-19 agar tepat sasaran serta tepat manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai penutup pernyataannya, Fachrul Razi menyatakan bahwa karena tidak ada jaminan dari pemerintah maka sudah sangat pantas Pilkada ditunda Desember 2020 untuk menjamin kesehatan 105 juta lebih pemilih yang ada di daerah.

Sementara dari Fraksi PKB Yanuar menyatakan bahwa Pilkada adalah instrument terbaik bagi pemilih pemimpin daerah. Bagaimana pun Pilkada sudah diputuskan Desember 2020. Oleh karena itu harus tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan perlu keputusan yang tepat. Bagi daerah merah, pelaksanaan Pilkada dihentikan dan jika memungkinkan, pelaksanaan Pilkada serentak dapat dilaksanakan. “Kita harus mencari jalan bagaimana caranya agar pencoblosan itu memudahkan Pemilih,” katanya.

Sementara Pengamat Politik Yustinus menyatakan bahwa Pilkada Desember 2020 merupakan Pilkada yang tidak berperikemanusiaan karena melanggengkan dinasti politik. Pilkada merupakan bagian dari nilai kebangsaan kita yaitu nilai-nilai demokrasi. Penyelenggaraan Pilkada 2020 merupakan Pilkada yang penuh keprihatinan karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan, jatuh miskin dan terpapar Covid-19.

Kemiskinan bisa menjadi bancakan dalam Pilkada 2020 untuk melanggengkan kekuasaan. Menunda Pilkada Desember 2020 adalah pilihan yang tepat. Tidak ada urgensi harus dilaksanakan pada Desember 2020. Keputusan Pilkada Desember 2020 perlu ditarik dan diperhitungkan kembali sebagai bentuk semangat kebangsaan dan menjunjung tinggi demokrasi karena menghadirkan orang banyak di tengah pandemi tidak berperikemanusiaan.

Dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa harus fokus pada detail terhadap Pilkada serentak Desember 2020. Dalam UU No.2/2020 memang diberikan keleluasaan untuk menunda Pilkada selain Desember 2020 jika keadaan darurat. Akan tetapi, keputusan Pilkada Desember 2020 dilaksanakan dengan memperhatikan standar WHO, bukan rapid melainkan PCR. Saat ini hanya DKI yang memenuhi standar WHO untuk PCR yaitu di atas 5%. Seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus melaksanakan tes PCR dengan standar WHO yaitu 5%. scientific science harus menjadi standar pelaksanaan Pilkada Desember 2020.

Acara diskusi yang diadakan oleh Pers Room DPR RI ini ditutup dengan sebuah sikap bahwa Pilkada Desember 2020 haruslah menjadi ajang demokrasi dan kontestasi politik yang berkeadilan. (***)

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler