Connect with us

News

Putus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Madiun, Forkopimda lakukan ini

Avatar

Published

on

Madiun, Jawa Timur, koin24 – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid -19 di Kota Madiun, beberapa akses ke Kota Madiun mulai dibatasi.

Sejumlah jalan utama akses masuk diberlakukan pembatasan untuk mengurangi lalu lalang kendaraan mulai, Sabtu (28/3).

Hal itu merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian. Khususnya Satlantas Polres Madiun Kota.

Titik yang dibatasi antara lain, Jalan Urip Sumoharjo, Soekarno-Hatta, dan Jalan Yos Sudarso. Sejumlah jalan tersebut ditutup menggunakan ‘water barrier’.

Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Arya Prakasa bersama Wali Kota Madiun H. Maidi yang didampingi Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya dan Forkopimda Kota Madiun melaksanakan peninjaun di pos-pos penyekatan titik yang dibatasi, Senin (30/3/2020).

Wali Kota Madiun H. Maidi mengatakan, Kota Madiun tidak ‘lockdown’, namun hanya menutup dan membatasi kendaraan dan warga yang keluar masuk wilayah Kota Madiun. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di wilayah Kota Madiun.

Sementara Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., yang ditemui di sela-sela peninjauan mengatakan, pembatasan ini guna mendeteksi siapa saja yang masuk di Kota Madiun.

Semua kendaraan wajib melewati tenda penyekatan untuk disterilkan, artinya semua kendaran yang masuk terdeteksi dan di sterilkan. “Jadi kita tahu kendaraan yang masuk. Siapa dan mau apa. Pembatasan ini penting untuk menjaga Kota Madiun dari penyebaran virus corona ini,” terang Dandim. (***)

News

Sanksi DK Cacat Hukum, Sayid Iskandarsyah Tetap Sekjen PWI Pusat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengenai pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PWI.

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” tegas Sayid dalam siaran pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya pada 16 April 2024, dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara pada 7 Juni 2024, cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” ujar Sayid.

Sayid mengungkapkan bahwa terdapat lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut sewenang-wenang:

1. Tidak Ada Klarifikasi: “Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan,” jelas Sayid. Ia menekankan bahwa haknya untuk membela diri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1).

2. Tidak Sesuai Kewenangan: Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK. “Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

3. Prosedur Tidak Jelas: DK belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

4. Keputusan Tidak Cermat: Keputusan DK didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait. Belakangan, keterangan MSS itu ditemukan tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang kepada ketua DK.

5. Tanpa Rekomendasi: Keputusan DK tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang ini,” ungkap Sayid.

Sayid Iskandarsyah menegaskan bahwa Kode Perilaku Wartawan (KPW) dalam mukadimahnya telah disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan. Dia juga menekankan bahwa upaya pembelaan dirinya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Dengan demikian, ia merasa tetap berstatus sebagai Sekjen PWI Pusat secara sah dan aktif, sementara proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan masih berjalan.

Continue Reading

News

BPN Kota Depok Serahkan 149 Sertifikat Elektronik Milik Pemkot dan 7 Sertifikat Aset Pemprov Jawa Barat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

DEPOK Koin24.co.id–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyerahkan 149 sertifikat aset elektronik (alih media)milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,Kamis,(20/6/2024).

Secara bersamaan, diserahkan pula 7 sertifikat elektronik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok.

Sertifikat elektronik diserahkan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan ke Wali Kota Depok Mohammad Idris yang diwakili Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono yang hadir didampingi Wakil Kepala Sekolah SMAN 14 Depok, Wawan, dan sejumlah pihak terkait.

Sementara, untuk sertifikat elektronik milik Pemrov Jawa Barat diterima Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Dicky Fajar Maulana.

Indra Gunawan menjelaskan, penyerahan sertifikat elektronik hari ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan yang telah dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kota Bandung, Jawa Barat pada 10 Juni 2024 lalu.

“Secara simbolis, penyerahan satu sertifikat elektronik berupa aset Gedung Sate telah diserahkan Pak Menteri AHY pada peluncuran Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik untuk 11 Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Hari ini, kami melanjutkan saja,” tutur Indra Gunawan mengawali sambutannya.

Harus disadari, sambung Indra, bahwa dampak transisi alih media bisa dilakukan dengan cepat, tepat, akuntabel dan selaras dengan semangat yang terus dibangun Kementerian ATR/BPN adalah tantangan di era digital.

Progres hari ini tentu membutuhkan kesabaran, ketelitian yang dipertaruhkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok dalam mengimplementasikannya.

“Maka dengan segala hormat, saya mewakili jajaran BPN Kota Depok mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan kesabarannya rekan-rekan kerja dalam mewujudkan suksesnya program sertifikat elektronik. Sungguh effort yang luar biasa dan layak mendapat apresiasi,” papar Indra disambut applause.

Masyarakat, sambung Indra, rasanya juga perlu mengetahui juga, bahwa kultur kerja Kantor Pertanahan Kota Depok banyak berubah. Apalagi sejak berlakunya penerapan alih media termasuk mengejar capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diamanahkan.

“Kalau biasanya jam 5 sore sudah bisa pulang, sekarang rekan-rekan paling cepat jam 9 malam baru meninggalkan kantor. Kalau orang 8 jam kerja, kami bisa sampai 12 jam bekerja. Ini bentuk konsistensi, dan ingat bahwa integritas yang tinggi menjadi kebanggaan kita bersama,”

Semua SDM dikerahkan, bergerak, dan harus mampu mengikuti ritme kerja dalam merealisasikan target. Apalagi soal pelayanan. Ini tidak bisa ditawar lagi, kepuasan publik menjadi angka yang harus diperjuangkan.

“Dengan demikian, ada benefit yang begitu banyak. Alih media yang membutuhkan adaptasi teknologi bisa dilakukan secara cepat, kultur kerja dan pelayanan kepada masyarakat juga termonitor,” ungkap Indra Gunawan.

Di dalam konteks tersebut, BPN Kota Depok harus pula menyelesaikan dua pekerjaan rumah yang sudah menunggu di depan mata. Pertama zona integritas dan kedua mewujudkan Kota Depok sebagai Kota Lengkap.

“Kantor Pertanahan Kota Depok masuk dalam zona integritas merupakan upaya yang kini tengah dikejar. Kalau saat ini (per Juni) angkanya masih 72, maka kami optimistis bisa meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata dia.

Selanjutnya Kota lengkap. Ini juga membutuhkan effort luar biasa. Maka wajar jika Menteri ATR/Kepala BPN AHY datang langsung ke Tapos, Kota Depok melihat langsung bagaimana proses penetapan tanda batas.

“Pak Menteri AHY ingin melihat langsung proses data fisik, kegiatan pengukuran yang dilakukan. Alhamdulillah, pak menteri menyaksikan secara langsung dan berdialog dengan warga. Menyaksikan langsung bagaimana kami bekerja di lapangan, bagaimana PTSL berjalan sampai proses pengumpulan data fisik dan hal-hal lain yang langsung disampaikan masyarakat,” jelasnya.

“Lalu apakah kerja keras yang kita lakukan ini sudah berhasil? Saya katakan semua on proses. Sudah dalam trek yang benar. Harapannya realisasi 7000 sertifikat aset milik Pemda bisa terwujud secara bertahap. BPN terus berupaya memberikan kontribusi,” tuturnya.

*Butuh Komitmen Tinggi*

Pertumbuhan Kota Depok yang begitu masif merupakan persoalan tersendiri, khususnya dalam menata aset.

Dilihat dari progresnya, BPN Kota Depok menilai masih banyak aset dimiliki pengembang yang belum diserahkannya ke Pemkot. Sehingga kondisi ini dikhawatirkan menjadi hambatan dalam merealisasikan Kota Lengkap.

Perumahan-perumahan lama yang telah ditinggal pengembang, belum lagi alas hak yang hilang dan tercecer merupakan satu cerita dari rangkaian yang membutuhkan komitmen tinggi dalam menuntaskannya.

“Maka harus ada solusi. Mulai kita susun berita acara penyerahan sampai mengaktifkan kembali HGB yang sudah mati. Semua tentu ada formulasi. Bagaimana bisa diserahkan warga, dan bisa dicatatkan sebagai aset dan diterbitkan sebagai sertifikat,” ungkap Indra.

Harapannya, di penghujung masa bakti Wali Kota Mohammad Idris target sertifikat aset bisa diselesaikan. Wajar pula bila BPN Kota Depok mengkalim mampu berkontribusi dalam legacy positif yang ditinggalkan.

“Mengapa begitu, coba sekarang kita bayangkan, dan mulailah dihitung, apa manfaat dari pengamanan aset tersebut. Bisa dipastikan nilai secara kapital aset Pemkot Depok meningkat tajam. Menembus triliunan rupiah,” urai Indra Gunawan.

Dalam momentum ini, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengajak Pemkot, Pemprov,terus berkontribusi dalam menuntaskan pekerjaan rumah yang ada.

“Maka teruslah saling menguatkan, masifkan sosialisasi ke masyakat. Yakinlah program prioritas Kementerian ATR/BPN bagian dari terobosan yang memberikan solusi dan kontribusi bagi bangsa ini,” pungkas Indra Gunawan.

Untuk diketahui penyerahaan sertifikat elektronik aset Pemkot Depok dan Pemprov. Jawa Barat dihadiri seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok di antaranya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nina Windialika, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yoa Munawar, Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Gaestyo Suhelmi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Galang Rambu Sukmara, dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Hodidjah.

Continue Reading

News

Fikom Universitas Esa Unggul Gelar Sosialisasi Strategi Tembus Jurnal Bereputasi

meldachaniago

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Esa Unggul menggelar sosialisasi bertajuk, “Strategi Tembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi” di kampus Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta pada Jumat (3 Mei 2024). Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen Fikom dalam menerbitkan artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Dekan Fikom, Erna Febriani mengharapkan, kegiatan ini dapat memotivasi dosen-dosen Fikom untuk lebih produktif dalam menulis dan menerbitkan jurnal nasional dan internasional bereputasi.

“Semoga pemaparan para pemateri hari ini akan memberikan ide dan motivasi bagi para dosen Fikom dalam menulis dan menerbitkan artikel jurnal,” kata Erna saat membuka acara sosialisasi.

Erna mengungkapkan, acara sosialisasi ini juga diharapkan dapat melahirkan kolaborasi penelitian para dosen Fikom dengan dosen dari kampus di luar Universitas Esa Unggul.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Indonesia, Irwansyah mengatakan, ada banyak hal yang bisa menjadi motivasi para dosen untuk menembus jurnal internasional dan nasional bereputasi. Di antaranya adalah memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen (BKD), sebagai luaran hibah penelitian, dan sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional akademik.

“Selain itu juga keuntungan bagi dosen menulis artikel jurnal internasional dan nasional bereputasi adalah dosen dapat membentuk jejaring komunikasi, memenuhi kewajiban rekognisi, dan mendapatkan insentif,” urainya.

Menurut Irwansyah, dalam menulis artikel jurnal dapat dimulai dari topik yang paling ringan atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bisa menjadi strategi dalam menumbuhkan kesabaran dalam menulis artikel jurnal.

“Dalam tahap membiasakan menulis jurnal, cari topik yang ringan dulu seputar kehidupan atau kegiatan sehari-hari. Selain itu targetnya yang penting terbit dulu jurnalnya, tidak usah pikirkan apakah akan terbit di jurnal terindeks sinta atau scopus. Terpenting pokoknya jurnal kita terbit, sehingga tidak ada beban bagi kita dalam menulis jurnal,” urainya.

Kepala Lembaga Penerbitan, Universitas Esa Unggul, Erwan Baharudin, saat memaparkan materinya mengatakan, sebelum mengirim artikel ke penerbitan jurnal ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya sesuaikan nama penulis dengan akun ID Orcid, dan koordinasikan dengan tim peneliti atau penulis jurnal.

“Di samping itu juga pastikan paper kita jangan diupload di internet, seperti repository, media sosial. Kemudian lakukan pengecekan similarity artikel, dan sesuaikan artikel yang kita tulis dengan template jurnal yang dituju,” urainya.

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengembangan dan Inovasi, Universitas Esa Unggul, Rian Adi Pamungkas mengatakan, kegiatan penelitian merupakan salah satu dari tiga kewajiban yang harus dilakukan dosen selain mengajar dan pengabdian masyarakat. Hasil penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) diterbitkan dalam publikasi jurnal.

“Muara dari hasil penelitian dan abdimas yang dilakukan dosen adalah untuk meningkatkan Sinta skor, IKU Perguruan Tinggi, BKD dosen, dan akreditasi fakultas maupun universitas, sebab itu dosen minimal satu tahun sekali harus menerbitkan satu artikel jurnal,” ujarnya.

Untuk mendukung publikasi dosen Universitas Esa Unggul, Rian menjelaskan, bahwa dosen dapat memperoleh dana bantuan penelitian dan abdimas sesuai skema, bantuan biaya proofread dan submission fee, serta bantuan konferensi luaran litabmas dan insentif. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler