Connect with us

Opini Redaksi Tamu

Salah mengelola Informasi Serta Merta data Covid-19, pejabat publik dapat diproses pidana dan digugat perdata

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24 – Pada tulisan yang penulis beri judul “Presiden perintahkan buka data pasien corona, PPID wajib segera tindak lanjuti” , penulis merekomendasikan dua hal untuk segera ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait pemenuhan Hak Azazi dan Hak Konstitusional warga negara atas informasi data Covid-19.

Tingkat kesegeraan tersebut menjadi semakin relevan setelah berubahnya rezim penanganan Virus Corona dari sebelumnya rezim Kekarantinaan Kesehatan menjadi rezim Kebencanaan.

Penulis kutipkan dua rekomendasi tersebut

Pertama. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai PPID Utama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan PPID Kementerian dan lembaga terkait sebagai PPID Pembantu;

Kedua. PPID Utama beserta PPID Pembatu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut segera menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengelolaan dan publikasi data terkait Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana diperintahkan Presiden pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin (13/4/2020)

Dan tulisan ini penulis goreskan jauh dari maksud untuk menakut-nakuti apalagi ancam-mengancam. Tulisan ini semata-mata hanya sebagai ‘warning’ awal saja yang didedikasikan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari Virus Corona dan sebagai kontribusi pemikiran penulis sebagai salah satu upaya mengakhiri Pandemi Corona di bumi Nusantara tercinta ini, Indonesia

****

Penulis sangat menekankan pentingnya dua rekomendasi tersebut karena menurut rezim pengelolaan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (PP 10/2010), hanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik (Termasuk Badan Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) yang berwenang menetapkan informasi ke dalam salah satu dari empat golongan informasi.

Hanya PPID yang berwenang memproses dan menetapkan apakah sebuah informasi masuk ke dalam golongan Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, Informasi Serta Merta, atau Informasi Yang Dikecualikan. Tidak selain PPID Badan Publik yang menguasai informasi tersebut, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta Kementerian dan lembaga terkait termasuk Pemda.

Lebih lengkapnya silahkan pembaca budiman membaca tulisan penulis dengan judul : “Presiden perintahkan buka data pasien corona, PPID wajib segera tindak lanjuti”

Tulisan ini lebih difokuskan pada Informasi Serta Merta dan merupakan hasil pemikiran dan merupakan tanggung jawab penulis sendiri.

*****

Penulis sarikan dari tulisan “Presiden perintahkan buka data pasien corona, PPID wajib segera tindak lanjuti” , khusus terkait Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta merupakan Informasi yang begitu diketahui oleh Badan Publik (termasuk Badan Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) harus seketika itu juga disampaikan kepada masyarakat luas. Sifat dasar dari Informasi Serta Merta ini dilihat dari sisi kedaruratan dan dampak negatifnya kepada masyarakat dalam waktu dekat, jika informasi tersebut tidak segera diinformasikan.

Termasuk dalam kategori ini adalah informasi penyakit menular yang daya penularannya sangat mengancam keselamatan kesehatan masyarakat luas. Lebih-lebih kalau ancaman keselamatan kesehatan tersebut sudah pada status Wabah.

Dan jika ancaman keselamatan kesehatan terhadap masyarakat luas lebih tinggi dari status Wabah, yaitu pada level Endemi, maka sifat kedaruratannya makin tinggi juga dari Wabah, sehingga sifat keserta-mertaan informasinya untuk segera disampaikan juga semakin tinggi agar segera diketahui masyarakat luas sebagai hak hukum masyarakat.

Dan yang paling tinggi sifat keserta-mertaan informasinya adalah jika penularan sebuah penyakit sudah pada status Pandemi, seperti Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini. Masyarakat memiliki Hak Azazi, Hak Kontitusional, dan Hak Hukum untuk amat segera diberikan informasi Serta Merta tersebut karena dampaknya yang teramat sangat luas, lintas sektor, lintas negara, dan berjangka waktu yang tidak terprediksi

PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (PPID Gugus Tugas) secara cermat dan sangat hati-hati harus segera mengklasifikasi dan menentukan informasi apa saja terkait data Covid-19 yang berpotensi mengancam hidup dan keselamatan masyarakat umum jika tidak segera disampaikan kepada masyarakat umum dan diperlakukan sesuai prosedur dan protokol Informasi Serta Merta.

PPID Gugus Tugas harus sesegera dan selengkap mungkin menyampaikan informasi data Covid-19 tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpotensi terdampak Covid-19 sesuai prosedur dan protokol penyampaian Informasi Serta Merta.

Sehingga dengan mendapatkan informasi Serta Merta tersebut pada kesempatan pertama diharapkan masyarakat umum memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan diri, keluarga, dan lingkunganya dari ancaman tertular Virus Corona.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika tidak disampaikan kepada masyarakat sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta maka akan dengan sangat cepat dan mudah mengancam keselamatan kesehatan masyarakat luas karana tertular Virus Corona, bahkan dapat mengancam nyawa anggota masyarakat.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika tidak disampaikan kepada masyarakat sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta maka akan berakibat sulitnya mengendalikan penyebaran Virus Corona dan penyakit yang diakibatkannya, bahkan bisa jadi akan semakin mempercepat dan memperluas penyebarannya.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika disampaikan kepada masyarakat luas sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta akan memudahkan masyarakat luas untuk mengambil langkah-langkah dan melakukan tindakan-tindakan mandiri yang diperlukan untuk melindungi keselamatan diri, keluarga, dan lingkungannya dari terinfeksi Virus Corona.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika disampaikan kepada masyarakat luas sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta akan memudahkan pengendalian laju penyebaran Virus Corona.

Perlu diingat dan diperhatikan oleh PPID Gugus Tugas bahwa satu saja informasi data Covid-19 yang harusnya diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta namun tidak diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta, atau malah diberikan status sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca : dirahasiakan), dan tidak disampaikan kepada masyarakat luas dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta, maka akan berakibat sangat serius dan sangat fatal terhadap usaha penanggulangan dan pengendalian penyebaran Virus Corona. Dan lebih sangat fatal lagi akibatnya bagi keselamatan masyarakat umum.

Tugas dan tanggung jawab amat mulia dalam penetapkan informasi data Covid-19 sebagai Informasi Serta Merta ada pada pundak PPID Gugus Tugas khususnya dan pada pundak Gugus Tugas pada umumnya, sebagai garda terdepan memimpin Indonesia keluar dari Pandemi Corona.

Tugas dan tanggung jawab amat mulia ini juga sekaligus membawa PPID Gugus Tugas sebagai satuan tugas amat strategis dan amat vital dalam upaya untuk mengendalikan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia dan dalam upaya melindungi keselamatan kesehatan masyarakat luas secara, bahkan dalam melindungi nyawa rakyat Indonesia.

Hanya PPID Utama Gugus Tugas dan PPID Pendukung Gugus Tugas (yaitu : PPID Kementerian dan PPID Lembaga serta PPID Pemerintah Daerah), atas arahan dan bimbingan Pimpinan Gugus Tugas, yang memiliki kewenangan menurut hukum untuk menggolongkan dan mengklasifikasikan informasi data Covid-19 dan melaksanakan protokol penggunaan informasi tersebut, tidak selain dari pada PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas.

Seluruh informasi yang digolongkan PPID Gugus Tugas sebagai Informasi Serta Merta secara otomatis juga masuk dalam kategori Informasi Publik sehingga dan oleh karenanya bersifat terbuka dan tidak dapat diintervensi dan diganggu gugat oleh siapapun dan oleh lembaga manapun juga.

PPID Gugus Tugas tidak dapat dituntut di muka hukum atas penetapan sebuah informasi sebagai Informasi Serta Merta, namun dapat dituntut jika sebuah informasi yang seharusnya berstatus Informasi Serta Merta namun tidak ditetapkan sebagai Informasi Serta Merta dan dapat dibuktikan mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Apalagi sudah ada penetapan Presiden bahwa penanganan Covid-19 menggunakan rezim Kebencanaan. Maka dengan demikian kewenangan PPID Gugus Tugas semakin memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan, penggolongan, pengklasifikasian dan pemberlakukan prosedur dan porotokol informasi data Covid-19 sesuai golongan dan klasifikasi informasi yang sudah ditetapkan PPID Gugus Tugas sendiri.

Misal : Apakah, dan tidak hanya terbatas pada, informasi nama, alamat, riwayat perjalanan, sebaran wilayah, jumlah Pasien Positif Corona, PDP, ODP merupakan Infornasi Serta Merta dalam keadaan ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai Kebencanaan Nasional oleh Presiden atau merupakan informasi golongan lain (Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, atau bahkan Informasi Yang Dikecualikan)?.

Kewenangan penetapan penggolongan dan pengklasifikasian informasi data Covid-19, tanpa kecuali, adalah sepenuhnya merupakan kewenangan PPID Gugus Tugas. Harapan besar masyarakat luas untuk terlindungi dari Virus Corona ada pada pundak PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas.

****

Jika PPID Gugus Tugas menetapkan sebuah informasi terkait data Covid-19 bukan sebagai Informasi Serta Merta dan di kemudian hari ada masyarakat umum yang dapat membuktikan bahwa sebuah informasi tersebut merupakan Informasi Serta Merta dan dapat pula membuktikan kerugian yang dialaminya karena tidak ditetapkan dan diperlakukannya sebuah informasi tersebut sesuai prosedur Informasi Serta Merta, maka PPID Gugus Tugas dan pejabat unit kerja terkait dapat dituntut secara pidana dan dapat digugat secara perdata oleh anggota masyarakat yang dapat membuktikan dalilnya tersebut di muka pengadilan .

Masyarakat dapat mendalilkan sebuah informasi data Covid-19 sebagai Informasi Serta Merta. Masyarakat pada saat bersamaan dapat mendalilkan bahwa telah mengalami kerugian karena tidak ditetapkan dan diperlakulannya sebuah infornasi sesuai prosedur Informasi Serta Merta oleh PPID Gugus Tugas.

Jika kedua dalil tersebut dapat meyakinkan penegak hukum bahwa sudah memiliki petunjuk, bukti awal, dan dua bukti yang cukup maka proses hukum pidana dapat dijalankan mulai dari tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atas adanya aduan anggota masyarakat terhadap PPID Gugus Tugas dan Unit Kerja yang menguasai informasi tersebut.

Pada sisi lain, jika masyarakat dapat membuktikan kedua dalilnya tersebut dihadapan persidangan perdata maka PPID Gugus Tugas dan Pejabat Unit Kerja yang menguasai informasi tersebut dapat dihukum juga secara perdata.

Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

****

Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai situasi Kebencanaan Nasional sehingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi ‘leading sector’ dalam menangani dan mengendalikan Covid-19. Presiden juga sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang Ketuanya juga adalah Kepala BNPB.

Sehingga dengan demikian PPID BNPB dapat segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai PPID Utama Gugus Tugas dan PPID Kementerian dan PPID Lembaga serta PPID Pemerintah Daerah sebagai PPID Penunjang sejauh terkait penanganan informasi data Covid-19, sesuai arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas hari Senin (13/4/2020).

Selanjutnya PPID Utama dan PPID Penunjang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat segera memproses penggolongan informasi terkait data Covid-19 ke dalam empat golongan pengelompokan dan pengklasifikasian informasi sesuai UU 14/2008 dan aturan turunannya.

Penggolongan dan pengklasifikasian dapat memperhatikan penggolongan dan pengklasifikasian yang sudah dilakukan PPID Utama Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait untuk kemudian disesuaikan dengan status Kebencanaan Nasional Covid-19 yang sudah ditetapkan Presiden.

Selanjutnya PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas dapat melaksanakan prosedur dan protokol sesuai penggolongan dan pengklasifikasian tersebut, khususnya melaksanakan prosedur dan protokol informasi yang digolongkan dan diklasifikasikan sebagai Informasi Serta Merta data Covid-19 agar segera diketahui masyarakat yang berpotensi terdampak atas ditemukannya Informasi Serta Merta tersebut.

****

Semua Informasi Serta Merta data Covid-19 harus segera diperlakukan sesuai prosedur dan protokol Informasi Serta Merta oleh PPID dan Pimpinan Gugus Tugas. Hal ini sangat penting, sangat krusial, dan sangat strategis untuk sesegera mungkin dilakukan secara keseluruhan dari pusat sampai daerah.

Kesuksesan dan kegagalan dalam mengelola Informasi Serta Merta ini akan memiliki implikasi langsung pada upaya penanganan Covid-19, baik pada upaya penanganan penghentian laju penyebaran Virus Corona maupun pada upaya penanganan pasien sudah terpapar Virus Corona.

Apalagi saat ini muncul klaster baru pembawa dan penyebar Virus Corona dengan jumlah sangat besar, lebih dari lima puluh proses, yaitu pembawa penyebar Virus Corona dari klaster Orang Tanpa Gejala atau OTG.

Terkait OTG ini silahkan pembaca budiman membaca tulisan penulis dengan judul : “Orang tanpa gejala corona dan potensi generasi paranoid dalam dilema keterbukaan informasi publik”

Semoga atas do’a tulus para pemimpin negeri dan do’a tulus seluruh lapisan masyarakat dan atas ikhtiar penuh optimisme dari para pemimpin negeri dan ikhtiar penuh optimisme dari seluruh lapisan masyarakat, di bawah komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk Presiden, negara, bangsa kita tercinta, tempat kita hidup merdeka, tempat kita berlindung di hari tua, tepat akhir kita menutup mata kelak, negara bangsa yang akan kita wariskan kepada dan untuk kehidupan layak anak cucu kita kelak, Indonesia, dapat segera terbebas dari Pandemi Corona dan dapat segera terbebas juga dari segala aspek negatif yang ditimbulkannya, Allahumma amiin ya Robbal’alamiin.

Penulis:
Hendra J Kede
Ketua Bidang Hukum dan Legislasi Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia/Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Opini Redaksi Tamu

Pemahaman dan Pemanfaatan Literasi Digital Bagi Orang Tua pada Era Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Anik Hanifatul Azizah, S.Kom, M.IM

Istilah literasi digital tidak asing lagi bagi masyarakat, namun bagaimana memahami dan memanfaatkan digital dengan bijak adalah hal yang perlu dilatih dan terus dipelajari. Mengapa perlu memahami literasi digital? Karena sebenarnya digitalisasi ini sudah menjadi bagian hidup masyarakat sehari-hari.

Menurut definisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), literasi digital adalah kemampuan dan kecakapan menggunakan teknologi digital, memahami isi dan informasi, serta menjalankan perannya secara efektif dalam lingkungan digital.

Terdapat tiga kata kunci dalam definisi di atas, pertama kata ‘menggunakan’, dapat dipahami bagaimana kita sendiri atau anak mampu menggunakan teknologi sesuai fungsinya. Kemudian kata ‘memahami’ berarti adalah bagaimana kita paham value dari sebuah media tersebut, dan ketiga adalah ‘menjalankan’ yaitu bagaimana kita atau anak dapat memposisikan diri dengan dunia digital yang dihadapi.

Pemahaman literasi digital ini disampaikan pada kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Esa Unggul bertajuk Edukasi Smart Parenting pada peringatan hari ibu 22 Desember 2021 dengan menggandeng komunitas bidan EBSCO yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Literasi digital sangat penting untuk diterapkan masyarakat, terutama generasi orang tua millennial ataupun baby boomers sebagai pelaku digital immigrant. Terdapat dua generasi yaitu generasi digital native dan generasi digital immigrant.

Generasi digital native merupakan para generasi muda yaitu mereka yang sejak lahir sudah langsung berhadapan dengan kemajuan digital. Sedangkan, generasi digital immigrantmerupakan mereka yang sejak lahir tanpa adanya kemajuan digital atau teknologi, maka mereka perlu mempelajari lagi teknologi yang ada nantinya. Anak-anak dari generasi millennial dan baby boomers ini termasuk generasi digital native, sedangkan orang tuanya sendiri mengenal digital di saat remaja atau bahkan sudah beranjak dewasa. Inilah yang menjadi tantangan terbesar. Seorang digital immigrant ditantang untuk mendidik digital native.

Elemen penting digital literasi Bukan hanya sekadar definisi, tapi esensi. Sebagai orang tua dituntut untuk paham dan membiasakan hal ini pada literasi digital sehari-hari. Beberapa tips menerapkan pola asuh digital yang baik yaitu, menjaga komunikasi dengan anak, membekali diri dan terus belajar, membuat aturan bersama anak, menjadi teladan digital yang baik bagi anak serta memanfaatkan aplikasi parental control dalam penggunaan gadget anak.

Aplikasi parental control dapat membantu orang tua mendampingi anak di dunia digital, tapi tidak dapat menggantikan peran orang tua. Kegiatan anak selama pandemi sebagian besar dilakukan secara daring, tugas orang tua adalah mendampingi anak. Orang tua hendaknya paham esensi dari kegiatan belajar daring tersebut. Orang tua juga sebaiknya paham aplikasi atau platform apa yang digunakan anak selama kegiatan belajar berlangsung. Sebagai orang tua dari generasi digital native harus siap dan rela banyak belajar untuk pemahaman digital yang baik. Menjadi teladan digital yang baik dapat menjadi upaya yang tepat untuk menumbuhkan digital wellbeing atau kesejahteraan digital pada masyarakat. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Sistem Informasi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Aktifitas Fisik Untuk Ibu Hamil Saat Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Dr. Erry Yudhya Mulyani, S.Gz, M.Sc

Pandemi Covid19 membatasi aktivitas fisik manusia. Masyarakat tidak lagi dapat leluasa bergerak. Dampaknya banyak di antara kita merasa menjadi kurang fit dan bugar. Begitu juga dengan ibu hamil. Padahal, aktivitas fisik bagi ibu hamil sangat dibutuhkan untuk kesehatan janin dan dirinya sendiri. Akibatnya dalam kondisi pandemik ini, ibu hamil yang merupakan kelompok rentan terhadap penyakit harus lebih waspada.

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertajuk Edukasi Smart Parenting di Era Digital pada 22 Desember 2021 lalu, fenomena yang dihadapi ibu hamil selama masa pandemik menjadi salah satu topik bahasan yang dianggap penting untuk diangkat. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan fisiologis dan anatomis yang terjadi pada perempuan hamil membuat pergerakan ibu menjadi terbatas, apalagi ditambah dengan kondisi pandemik seperti sekarang.

Padahal sistem imun ibu diharuskan beradaptasi dengan keadaan pandemik ini sebagai bentuk pertahanan terhadap ibu dan janin. Sistem imun yang baik akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan yang baik.

Upaya yang dapat dilakukan  perempuan hamil dalam menjaga kesehatan fisiknya selama masa kehamilan adalah dengan melakukan olahraga dan aktifitas fisik. Olahraga merupakan gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh. Contoh olahraga yang dapat dilakukan ibu adalah jogging, yoga dan berjalan kaki. Sedangkan aktifitas fisik adalah pergerakan tubuh yang menghasilkan energi, misalnya bersih-bersih rumah, menyapu. Ibu dapat berolahraga selama 20 – 30 menit sebanyak 3 – 4 kali perminggu.

Olahraga dan aktifitas fisik selama kehamilan sangat dianjurkan dan penting dilakukan. Hal ini sebagai bentuk persiapan dalam proses persalinan, mengurangi stress kehamilan dan menjaga kenaikan berat badan normal. Oleh sebab itu penting dilakukan ibu dalam menjaga sistem imun dimasa pandemik ini. Namun ibu hamil tidak disarankan untuk melakukan olahraga dan aktifitas fisik berat karena dapat membahayakan kondisi ibu dan janin.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa, aktifitas fisik dan olahraga berperan sebagai modulator dalam sistem imun. Selama dan setelah melakukan aktifitas fisik terjadi peningkatan limfosit dan pelepasan sitokin pro dan anti-iflammatory. Hal ini berdampak pada rendahnya kejadian gejala penyakit infeksi pada orang yang secara rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga (da Silveira M et al 2021). Selain itu penelitian lain juga menyatakan bahwa ibu hamil yang rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga secara signifikan menurunkan kenaikan berat badan selama kehamilan yang berlebih (Wang J et al 2019).

Acara pengabdian masyarakat yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom ini, digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu, di antaranya dengan menyelenggarakan pelatihan bidan homecare binaan EBSCO Community, serta acara temu kangen seluruh bidan di Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui bantuan pendanaan program pembelajaran kolaboratif yang berorientasi pada penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2021. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Gizi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Ayo Tetap Jaga Prokes, Catatan Hendry Ch Bangun

Avatar

Published

on

Ketika tulisan ini dimuat, Senin 4 Oktober, hanya ada 922 kasus positif virus Corona dalam 24 jam terakhir. Luar biasa, di bawah angka 1.000 ini membuat kita bangga dan bahagia. Dibandingkan bulan Juli lalu yang mencapai 25.000-an, ketika semua fasilitas kesehatan tidak mampu melayani pasien yang datang untuk dirawat.

Bandingkan dengan negara tetangga kita Singapura yang kini setiap harinya mencapai 2000-an pasien positif Covid-19 sejak awal Oktober 2021, atau Malaysia yang sempat menyentuh 20.000-an pada Agustus dan di Oktober mencapai 9000-an.

Gerakan vaksinasi massif yang dilakukan pemerintah, dengan ujung tombak Kemenkes, Polri, dan TNI menunjukkan hasilnya walaupun belum mencapai target dua juta perhari sebagaimana diminta Presiden Jokowi. Tetapi dengan satu jutaan perhari, hasilnya sudah membaik.

Fasilitas kesehatan utama di Jakarta dan hampir seluruh kota besar di Indonesia tidak lagi full, mampu menerima pasien yang ada. Wisma Atlet yang mampu menampung ribuan orang, kini sudah tinggal puluhan. Tidak ada lagi antre ambulan memasukkan pasien. Justru yang tampak adalah orang pulang karena selesai dirawat.

Sukses ini juga dikarenakan sikap konsisten pemerintah, yang semula dijalankan trial by error, sudah menemukan cara jitu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dievaluasai setiap pekan atau dua minggu sekali. Setiap kota dipantau pelaksanaan vaksinasi, lalu tracing, dan pemberlakukan protokol kesehatan.
Evaluasi di setiap akhir pekan akan menentukan tingkatan PPKM berikutnya. Ditambah dengan dorongan vaksinasi, yang langsung diberikan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, dan duet Panglima TNI-Kapolri, dengan menyaksikan ke lapangan dan memberi motivasi, memberi efek besar.

Kita bangga bahwa Indonesia masuk dalam klub negara yang 100 juta penduduknya telah divaksin dan juga kita patut senang karena dipuji oleh Badan Kesehatan Sedunia (WHO) dalam keberhasilan menangani pandemik Covid-19.

***

Ya sudah terbukti, kita tidak terpuruk dalam hal kesehatan, dan juga tidak terseret dalam krisis ekonomi, yang seandainya dulu melaksanakan lockdown, akan semakin bangkrut. Lockdown itu membuat penduduk di Vietnam, Thailand, Malaysia, menjerit-jerit karena berbulan-bulan tidak bisa bekerja, tidak bisa berdagang, sebab ekonomi rumah tangga hancur. Sementara di Indonesia ini selain ada skema bantuan sosial, pelonggaran kegiatan memungkin adanya geliat ekonomi, meski bergerak secara pelahan-lahan.

Kita menyaksikan di televisi, membaca di suratkabar atau media online, sektor transportasi sudah bergerak agar cepat. Penerbangan untuk jalur-jalur tertentu tingkat keterisian penumpang telah mencapai 75 persen. Mal dan pertokoan sudah dibuka. Tempat-tempat wisata, mulai dari Bali, Labuan Bajo, Yogyakarta, Bandung, sudah dipenuhi oleh warga yang jenuh karena terlalu lama dikurung di rumah akibat pandemi.

Tidak hanya itu, hotel pun sudah mulai penuh. Baik oleh keluarga yang mengambil program staycation juga karena kegiatan pemerintah seperti rapat-rapat lembaga dan kementerian sudah berlari kencang. Ya, karena selama pembatasan kegiatan dilarang, maka begitu ada kelonggaran kegiatan kembali ke jalur normal agar serapan anggaran mencapai target.

Tetapi euphoria ini harus disikapi dengan hati-hati. Sebagaimana disampaikan Luhut Panjaitan yang dipercaya menjadi komandan pengaturan PPKM, masyarakat harus tetap waspada dan tetap ketat dengan prokes yang ditetapkan pemerintah.
Adanya aplikasi PeduliLindungi, yang dijadikan sebagai syarat untuk dapat terbang, naik kereta api, masuk ke hotel-hotel, mal dan pertokoan, bahkan sudah diujicoba ke pasar modern, ikut mendukung pengawasan kegiatan masyarakat. Sistem itu menjadi semacam seleksi, agar di suatu pusat keramaian atau kegiatan, orang yang berkumpul adalah orang-orang yang bebas virus. Dengan demikian akan dicegah terjadinya penularan.

Hanya saja kita juga menyaksikan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang karena alasan tertentu tidak menggunakan masker di tempat umum. Dari sisi ekonomi, masker memang harus dibeli dan harganya tidak murah, antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000 perlembar. Apabila dalam satu keluarga ada empat orang dan dianggap sehari digunakan sekali, itu jumlah yang lumayan.

Ada juga yang malas karena terlalu percaya diri bahwa dia sehat tanpa memikirkan lingkungan saat dia beraktivitas yang bisa saja tertular. Ada yang memang bawaannya “menantang” semua kebijakan yang dibuat pemerintah dan tidak ingin diatur karena itu privacy-nya.

***

Ancaman yang disebut-sebut sudah mengintai adalah gelombang ketiga, pada Desember atau awal Januari 2022 karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, yang biasanya juga disertai dengan pulang kampung, bertemu kerabat.

Penularan bisa terjadi di perjalanan apabila tidak ada penjagaan protokol kesehata baik oleh para penumpang maupun pelaksana seperti bus ataupun transportasi massal lainnya. Lalu kerumunan karena saling bersilaturahmi atau kumpul keluarga yang sering disertai kesungkanan mengingatkan prokes.

Kita sudah tahu bagaimana susahnya kalau ada penularan massif seperti yang terjadi bulan Juli lalu akibat libur Idul Fitri, rumah sakit penuh, fasilitas kesehatan kolaps, dan ketersediaan obat dan vitamin sulit dan harga-harga naik.

Mudah-mudahan kita semua mau belajar dan coba menghindari kelalaian yang dulu terjadi. Hanya keledai yang terantuk batu yang sama dua kali, kata pepatah. Masak sih kita keledai?

***
Jakarta, 04 Oktober 2021.

Penulis
Hendry Ch Bangun
Wartawan Senior/Wakil Ketua Dewan Pers

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler