Connect with us

Opini Redaksi Tamu

‘Hakim’ Polisi

Avatar

Published

on

Oleh: Hendra J Kede

Jakarta, koin24.co.id – Khalifah Ali bin Abi Thalib menemui seorang Hakim untuk menyampaikan tuduhannya dan meminta Hakim untuk memeriksa dan memutus. Hakimnya hakim lokal, bukan Hakim Agung.

Tuduhannya : seorang Yahudi zimmi (Yahudi dalam perlindungan negara) mencuri baju perangnya. Buktinya: baju besi yang ditangan Yahudi sesuai dengan ciri-ciri baju perang sang Khalifah yang hilang.

Singkat cerita, Khalifah (bisa dibaca Presiden) Ali dan Yahudi sudah dihadapan Hakim. Dan Yahudi menyangkal. Hakim meminta Khalifah Ali menghadirkan saksi.

Khalifah Ali menghadirkan anak dan satu orang lain sebagai saksi. Hakim menolak saksi tersebut. Alasannya anak tidak bisa menjadi saksi untuk bapaknya dan sebaliknya karena akan cenderung berat sebelah. Sementara satu orang saksi tidak dapat diterima, hukum menetapkan saksi harus dua. Dan Khalifah hanya punya saksi itu.

Putusan Hakim: baju tersebut milik Yahudi karena Khalifah Ali tidak dapat mengajukan jumlah saksi yang cukup.

Khalifah Ali menerima putusan itu. Yahudi kaget lalu nanya kok Khalifah Ali menerima putusan itu.

Jawaban Khalifah Ali menyadarkan dan memunculkan rasa ingin taat hukum dalam diri orang Yahudi tersebut dan dia akhirnya mengakui memang mencuri dari Khalifah Ali. Apa jawaban Sang Khalifah yang membawa kesadaran hukum tersebut: saya tetap meyakini itu baju saya namun karena hukum sudah memutuskan maka baju itu menjadi milikmu.

Hakimnya adil dan Khalifahnya mentaati hukum. Semua orang dan peristiwa diperlakukan sama dihadapan hukum. Akhirnya lahirlah masyarakat yang menjunjung hukum dan kejujuran. Itulah pelajaran yang penulis ambil dari peristiwa tersebut.

Dan penulis meyakini juga kondisi seperti itulah awal mula terbentuknya masyarakat taat hukum dan masyarakat tertib hukum.

Bahkan lebih jauh, penegak hukum, pemimpin, dan hukum yang seperti itulah, yang dirasakan rasa keadilannya oleh masyarakat. Tidak saja akan membentuk masyarakat tertib hukum bahkan dapat membawa seseorang berpindah agama seperti yang dilakukan Yahudi tersebut.

***

Saat ini, di Indonesia, negara yang kita cintai ini, masyarakat tidak bisa langsung maju ke pengadilan untuk kasus pidana. Kasus dan peristiwa pidana, baik delik aduan maupun delik umum, laporan dan penanganan pertamanya disampaikan dan dilakukan kepada dan oleh Polisi selaku penegak hukum.

Tidak ada sebuah peristiwa pidana yang akan sampai di ruang pengadilan kecuali diawali dengan penegak hukum non pengadilan.

Pada level tertentu maka Polisi sebagai penegak hukum bisa dikatakan sebagai ‘Hakim’ Pertama atas sebuah peristiwa pidana, baik delik aduan maupun delik umum.

Bahkan Polisi dapat memutuskan dan ‘melaksanakan’ hukuman mati sekalipun terhadap seseorang yang disangkakan melakukan pelanggaran hukum jika terpenuhi unsur-unsur tertentu yang ditetapkan hukum. Misal: seseorang yang disangkan tersebut menyerang Polisi saat proses penangkapan, dan lain sebagainya.

Menurut hemat penulis, disinilah salah satu letak tugas mulia Polisi untuk membangun masyarakat taat hukum dan masyarakat tertib hukum .

Bagaimana Polisi dapat melahirkan rasa keadilan tumbuh dan berkembang pada seluruh lapisan masyarakat melalui peristiwa-peristiwa hukum yang sedang ditangani ‘Hakim’ Polisi.

Baik karena atas tegaknya hukum terhadap seluruh warga negara tanpa pandang bulu, maupun atas tegaknya hukum atas semua peristiwa tanpa ada perbedaan perlakuan.

Polisi bisa membangun rasa yang lain agar tercipta tertib sosial. Yaitu rasa ketakutan. Masyarakat tidak melanggar hukum dan mentaati hukum karena rasa takut.

Namun tertib sosial yang dibangun di atas rasa keadilan yang dirasakan dalam lubuk hati masyarakat, menurut hemat penulis, jauh memiliki pondasi yang lebih kokoh dibanding rasa ketakutan.

Tugas ini di samping mulia juga sangat berat. Kenapa? Karena yang dibangun itu adalah rasa, rasa keadilan, rasa keadan yang tumbuh dan berkembang. Sementara rasa keadilan itu bertahtanya jauh di lubuk hati ratusan juta rakyat Indonesia.

Dan jangan lupa sebaliknya, rasa keadilan yang tergores juga tidak kalah dahsyat dampaknya, tidak saja berdimensi sosial kemasyarakatan namun juga berdimensi spritual keilahian.

Dari sisi dimensi sosial, rasa ketidakadilan akan melahirkan ketidakpercayaan publik pada hukum dan penegak hukum: ketertiban sosial taruhannya.

Dari sisi spritual (Islam): rasa ketidakadilan yang dirasakan satu orang saja sudah cukup membuka hijab penutup do’a antara orang tersebut dengan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, apa pun agama dan level kesholehannya.

Do’a orang yang merasa teraniaya dan keteraniayaannya itu dibenarkan Allah SWT maka seketika itu juga apapun do’a satu warga negara tersebut pasti dikabulkan Allah SWT seketika.

Apalagi kalau yang berdo’a lebih dari satu orang, apalagi kalau yang berdo’a sekelompok orang maka akan lebih dahsyat lagi. Dan yang paling dahsyat jika segolongan orang yang merasa terzholimi dan berdo’a, maka goncanglah pintu-pintu langit karena do’a itu dan bergegaskan malaikat atas perintah Allah SWT untuk merealisasikan do’a tersebut.

Dampak do’a tersebut tidak saja pada oknum penegak hukum yang tidak adil, namun tidak tertutup kemungkinan berdampak luas pada sebuah negara.

***

Dari sisi Hukum Keterbukaan Informasi Publik, keadilan itu juga berdimensi terang benderangnya proses penegakan keadilan hukum teresebut. Terang benderang proses hukumnya, terang benderang perlakuan atas semua peristiwa serupa.

***

Maka untuk itu mari kita senantiasa berdo’a agar Polisi sebagai ‘Hakim’ Pertama dapat selalu menegakkan hukum dengan adil kepada siapa pun dan dalam peristiwa apa pun.

Kearifan lokal masyarakat Minangkabau menggambarkannya dalam sebuah ungkapan bijak: tibo di mato indak dipiciangkan, tibo di paruik indak di kampiskan (ketika kejadian di mata tidak dipicingkan, ketika kejadian di perut tidak dikempiskan).

Hukum tegak dan adil kepada semua orang dan terhadap semua peristiwa.

Jayalah selalu negara hukum Indonesia raya.

Allahumma aamiin. (***)

Penulis:
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Opini Redaksi Tamu

Pemahaman dan Pemanfaatan Literasi Digital Bagi Orang Tua pada Era Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Anik Hanifatul Azizah, S.Kom, M.IM

Istilah literasi digital tidak asing lagi bagi masyarakat, namun bagaimana memahami dan memanfaatkan digital dengan bijak adalah hal yang perlu dilatih dan terus dipelajari. Mengapa perlu memahami literasi digital? Karena sebenarnya digitalisasi ini sudah menjadi bagian hidup masyarakat sehari-hari.

Menurut definisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), literasi digital adalah kemampuan dan kecakapan menggunakan teknologi digital, memahami isi dan informasi, serta menjalankan perannya secara efektif dalam lingkungan digital.

Terdapat tiga kata kunci dalam definisi di atas, pertama kata ‘menggunakan’, dapat dipahami bagaimana kita sendiri atau anak mampu menggunakan teknologi sesuai fungsinya. Kemudian kata ‘memahami’ berarti adalah bagaimana kita paham value dari sebuah media tersebut, dan ketiga adalah ‘menjalankan’ yaitu bagaimana kita atau anak dapat memposisikan diri dengan dunia digital yang dihadapi.

Pemahaman literasi digital ini disampaikan pada kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Esa Unggul bertajuk Edukasi Smart Parenting pada peringatan hari ibu 22 Desember 2021 dengan menggandeng komunitas bidan EBSCO yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Literasi digital sangat penting untuk diterapkan masyarakat, terutama generasi orang tua millennial ataupun baby boomers sebagai pelaku digital immigrant. Terdapat dua generasi yaitu generasi digital native dan generasi digital immigrant.

Generasi digital native merupakan para generasi muda yaitu mereka yang sejak lahir sudah langsung berhadapan dengan kemajuan digital. Sedangkan, generasi digital immigrantmerupakan mereka yang sejak lahir tanpa adanya kemajuan digital atau teknologi, maka mereka perlu mempelajari lagi teknologi yang ada nantinya. Anak-anak dari generasi millennial dan baby boomers ini termasuk generasi digital native, sedangkan orang tuanya sendiri mengenal digital di saat remaja atau bahkan sudah beranjak dewasa. Inilah yang menjadi tantangan terbesar. Seorang digital immigrant ditantang untuk mendidik digital native.

Elemen penting digital literasi Bukan hanya sekadar definisi, tapi esensi. Sebagai orang tua dituntut untuk paham dan membiasakan hal ini pada literasi digital sehari-hari. Beberapa tips menerapkan pola asuh digital yang baik yaitu, menjaga komunikasi dengan anak, membekali diri dan terus belajar, membuat aturan bersama anak, menjadi teladan digital yang baik bagi anak serta memanfaatkan aplikasi parental control dalam penggunaan gadget anak.

Aplikasi parental control dapat membantu orang tua mendampingi anak di dunia digital, tapi tidak dapat menggantikan peran orang tua. Kegiatan anak selama pandemi sebagian besar dilakukan secara daring, tugas orang tua adalah mendampingi anak. Orang tua hendaknya paham esensi dari kegiatan belajar daring tersebut. Orang tua juga sebaiknya paham aplikasi atau platform apa yang digunakan anak selama kegiatan belajar berlangsung. Sebagai orang tua dari generasi digital native harus siap dan rela banyak belajar untuk pemahaman digital yang baik. Menjadi teladan digital yang baik dapat menjadi upaya yang tepat untuk menumbuhkan digital wellbeing atau kesejahteraan digital pada masyarakat. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Sistem Informasi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Aktifitas Fisik Untuk Ibu Hamil Saat Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Dr. Erry Yudhya Mulyani, S.Gz, M.Sc

Pandemi Covid19 membatasi aktivitas fisik manusia. Masyarakat tidak lagi dapat leluasa bergerak. Dampaknya banyak di antara kita merasa menjadi kurang fit dan bugar. Begitu juga dengan ibu hamil. Padahal, aktivitas fisik bagi ibu hamil sangat dibutuhkan untuk kesehatan janin dan dirinya sendiri. Akibatnya dalam kondisi pandemik ini, ibu hamil yang merupakan kelompok rentan terhadap penyakit harus lebih waspada.

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertajuk Edukasi Smart Parenting di Era Digital pada 22 Desember 2021 lalu, fenomena yang dihadapi ibu hamil selama masa pandemik menjadi salah satu topik bahasan yang dianggap penting untuk diangkat. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan fisiologis dan anatomis yang terjadi pada perempuan hamil membuat pergerakan ibu menjadi terbatas, apalagi ditambah dengan kondisi pandemik seperti sekarang.

Padahal sistem imun ibu diharuskan beradaptasi dengan keadaan pandemik ini sebagai bentuk pertahanan terhadap ibu dan janin. Sistem imun yang baik akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan yang baik.

Upaya yang dapat dilakukan  perempuan hamil dalam menjaga kesehatan fisiknya selama masa kehamilan adalah dengan melakukan olahraga dan aktifitas fisik. Olahraga merupakan gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh. Contoh olahraga yang dapat dilakukan ibu adalah jogging, yoga dan berjalan kaki. Sedangkan aktifitas fisik adalah pergerakan tubuh yang menghasilkan energi, misalnya bersih-bersih rumah, menyapu. Ibu dapat berolahraga selama 20 – 30 menit sebanyak 3 – 4 kali perminggu.

Olahraga dan aktifitas fisik selama kehamilan sangat dianjurkan dan penting dilakukan. Hal ini sebagai bentuk persiapan dalam proses persalinan, mengurangi stress kehamilan dan menjaga kenaikan berat badan normal. Oleh sebab itu penting dilakukan ibu dalam menjaga sistem imun dimasa pandemik ini. Namun ibu hamil tidak disarankan untuk melakukan olahraga dan aktifitas fisik berat karena dapat membahayakan kondisi ibu dan janin.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa, aktifitas fisik dan olahraga berperan sebagai modulator dalam sistem imun. Selama dan setelah melakukan aktifitas fisik terjadi peningkatan limfosit dan pelepasan sitokin pro dan anti-iflammatory. Hal ini berdampak pada rendahnya kejadian gejala penyakit infeksi pada orang yang secara rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga (da Silveira M et al 2021). Selain itu penelitian lain juga menyatakan bahwa ibu hamil yang rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga secara signifikan menurunkan kenaikan berat badan selama kehamilan yang berlebih (Wang J et al 2019).

Acara pengabdian masyarakat yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom ini, digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu, di antaranya dengan menyelenggarakan pelatihan bidan homecare binaan EBSCO Community, serta acara temu kangen seluruh bidan di Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui bantuan pendanaan program pembelajaran kolaboratif yang berorientasi pada penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2021. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Gizi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Ayo Tetap Jaga Prokes, Catatan Hendry Ch Bangun

Avatar

Published

on

Ketika tulisan ini dimuat, Senin 4 Oktober, hanya ada 922 kasus positif virus Corona dalam 24 jam terakhir. Luar biasa, di bawah angka 1.000 ini membuat kita bangga dan bahagia. Dibandingkan bulan Juli lalu yang mencapai 25.000-an, ketika semua fasilitas kesehatan tidak mampu melayani pasien yang datang untuk dirawat.

Bandingkan dengan negara tetangga kita Singapura yang kini setiap harinya mencapai 2000-an pasien positif Covid-19 sejak awal Oktober 2021, atau Malaysia yang sempat menyentuh 20.000-an pada Agustus dan di Oktober mencapai 9000-an.

Gerakan vaksinasi massif yang dilakukan pemerintah, dengan ujung tombak Kemenkes, Polri, dan TNI menunjukkan hasilnya walaupun belum mencapai target dua juta perhari sebagaimana diminta Presiden Jokowi. Tetapi dengan satu jutaan perhari, hasilnya sudah membaik.

Fasilitas kesehatan utama di Jakarta dan hampir seluruh kota besar di Indonesia tidak lagi full, mampu menerima pasien yang ada. Wisma Atlet yang mampu menampung ribuan orang, kini sudah tinggal puluhan. Tidak ada lagi antre ambulan memasukkan pasien. Justru yang tampak adalah orang pulang karena selesai dirawat.

Sukses ini juga dikarenakan sikap konsisten pemerintah, yang semula dijalankan trial by error, sudah menemukan cara jitu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dievaluasai setiap pekan atau dua minggu sekali. Setiap kota dipantau pelaksanaan vaksinasi, lalu tracing, dan pemberlakukan protokol kesehatan.
Evaluasi di setiap akhir pekan akan menentukan tingkatan PPKM berikutnya. Ditambah dengan dorongan vaksinasi, yang langsung diberikan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, dan duet Panglima TNI-Kapolri, dengan menyaksikan ke lapangan dan memberi motivasi, memberi efek besar.

Kita bangga bahwa Indonesia masuk dalam klub negara yang 100 juta penduduknya telah divaksin dan juga kita patut senang karena dipuji oleh Badan Kesehatan Sedunia (WHO) dalam keberhasilan menangani pandemik Covid-19.

***

Ya sudah terbukti, kita tidak terpuruk dalam hal kesehatan, dan juga tidak terseret dalam krisis ekonomi, yang seandainya dulu melaksanakan lockdown, akan semakin bangkrut. Lockdown itu membuat penduduk di Vietnam, Thailand, Malaysia, menjerit-jerit karena berbulan-bulan tidak bisa bekerja, tidak bisa berdagang, sebab ekonomi rumah tangga hancur. Sementara di Indonesia ini selain ada skema bantuan sosial, pelonggaran kegiatan memungkin adanya geliat ekonomi, meski bergerak secara pelahan-lahan.

Kita menyaksikan di televisi, membaca di suratkabar atau media online, sektor transportasi sudah bergerak agar cepat. Penerbangan untuk jalur-jalur tertentu tingkat keterisian penumpang telah mencapai 75 persen. Mal dan pertokoan sudah dibuka. Tempat-tempat wisata, mulai dari Bali, Labuan Bajo, Yogyakarta, Bandung, sudah dipenuhi oleh warga yang jenuh karena terlalu lama dikurung di rumah akibat pandemi.

Tidak hanya itu, hotel pun sudah mulai penuh. Baik oleh keluarga yang mengambil program staycation juga karena kegiatan pemerintah seperti rapat-rapat lembaga dan kementerian sudah berlari kencang. Ya, karena selama pembatasan kegiatan dilarang, maka begitu ada kelonggaran kegiatan kembali ke jalur normal agar serapan anggaran mencapai target.

Tetapi euphoria ini harus disikapi dengan hati-hati. Sebagaimana disampaikan Luhut Panjaitan yang dipercaya menjadi komandan pengaturan PPKM, masyarakat harus tetap waspada dan tetap ketat dengan prokes yang ditetapkan pemerintah.
Adanya aplikasi PeduliLindungi, yang dijadikan sebagai syarat untuk dapat terbang, naik kereta api, masuk ke hotel-hotel, mal dan pertokoan, bahkan sudah diujicoba ke pasar modern, ikut mendukung pengawasan kegiatan masyarakat. Sistem itu menjadi semacam seleksi, agar di suatu pusat keramaian atau kegiatan, orang yang berkumpul adalah orang-orang yang bebas virus. Dengan demikian akan dicegah terjadinya penularan.

Hanya saja kita juga menyaksikan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang karena alasan tertentu tidak menggunakan masker di tempat umum. Dari sisi ekonomi, masker memang harus dibeli dan harganya tidak murah, antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000 perlembar. Apabila dalam satu keluarga ada empat orang dan dianggap sehari digunakan sekali, itu jumlah yang lumayan.

Ada juga yang malas karena terlalu percaya diri bahwa dia sehat tanpa memikirkan lingkungan saat dia beraktivitas yang bisa saja tertular. Ada yang memang bawaannya “menantang” semua kebijakan yang dibuat pemerintah dan tidak ingin diatur karena itu privacy-nya.

***

Ancaman yang disebut-sebut sudah mengintai adalah gelombang ketiga, pada Desember atau awal Januari 2022 karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, yang biasanya juga disertai dengan pulang kampung, bertemu kerabat.

Penularan bisa terjadi di perjalanan apabila tidak ada penjagaan protokol kesehata baik oleh para penumpang maupun pelaksana seperti bus ataupun transportasi massal lainnya. Lalu kerumunan karena saling bersilaturahmi atau kumpul keluarga yang sering disertai kesungkanan mengingatkan prokes.

Kita sudah tahu bagaimana susahnya kalau ada penularan massif seperti yang terjadi bulan Juli lalu akibat libur Idul Fitri, rumah sakit penuh, fasilitas kesehatan kolaps, dan ketersediaan obat dan vitamin sulit dan harga-harga naik.

Mudah-mudahan kita semua mau belajar dan coba menghindari kelalaian yang dulu terjadi. Hanya keledai yang terantuk batu yang sama dua kali, kata pepatah. Masak sih kita keledai?

***
Jakarta, 04 Oktober 2021.

Penulis
Hendry Ch Bangun
Wartawan Senior/Wakil Ketua Dewan Pers

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler