Connect with us

Opini Redaksi Tamu

Stafsus 28F

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24 – Presiden memiliki 14 (empat belas) Staf Khusus beragam bidang yang merupakan lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dan bersifat Operasional, yaitu melekat 24 (dua puluh empat) jam bersama Presiden.

Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden/Kantor Staf Presiden yang bukan bersifat operasional dan tidak melekat 24 (dua puluh empat) jam bersama Presiden.

****

Sepanjang pengetahuan penulis…..

Belum pernah ada Presiden yang memiliki Staf Khusus Presiden yang khusus menangani bidang Keterbukaan Informasi Publik.

Bidang yang dikhususkan untuk melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden guna memastikan seluruh proses yang dijalankan oleh Badan Publik Negara dijalankan dengan prinsip-prinsip rezim Keterbukaan Informasi Publik, mulai tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai tahap evaluasi.

Bidang yang dikhususkan untuk malakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden guna memastikan seluruh data dan informasi yang dalam penguasaan Badan Publik Negara diproses dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip rezim Keterbukaan Informasi Publik.

Bidang yang dikhususkan untuk melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden agar layanan atas Hak Azazi, Hak Konstitusional, dan Hak Legal masyarakat Indonesia atas informasi dilaksanakan secara optimal oleh seluruh Badan Publik Negara.

Jangan dicampur adukan pemahamannya dengan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Publik, berbeda jauh. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Publik bertanggung jawab dalam komunikasi publik Presiden.

****

Padahal……

Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan pandangan beliau bagaimana budaya keterbukaan informasi teramat sangat penting dan harus dibangun secara serius dan terus menerus.

Presiden berkeinginan budaya keterbukaan informasi mewarnai pengelolaan pemerintahan pada masa beliau dan pada masa pemerintahan-pemerintahan berikutnya.

Hal ini karena keterbukaan informasi berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah dinyatakan dan diamanahkan UUD NRI 1945.

Presiden pada banyak kesempatan menunjukan komitmen tingginya untuk mewujudkan Keterbukaan informasi sebagai bagian integral budaya bangsa Indonesia di segala sektor dan di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Presiden memandang bahwa keterbukaan informasi merupakan modal besar bangsa Indonesia dalam menarik investasi dari seluruh dunia. Dan Presiden selalu menekankan bahwan salah satu kunci kesuksesan Indonesia dalam memenangkan kompetisi global salah satunya diukur dari kemampuan Indonesia menarik investasi di segala bidang, dan keterbukaan informasi merupakan prasyarat utamanya.

Presiden terlihat jelas meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu jalan tol mewujudkan Indonesia empat besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 mendatang.

Sebaliknya, Presiden juga sering mengingatkan bahwa ketertutupan informasi hanya dan hanya akan merugikan negara dalam segala sektor dan di segala lini kehidupan.

Presiden sering menyampaikan bahwa budaya ketertutupan hanya akan menyuburkan praktek-praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dan praktek KKN pada akhirnya akan melahirkan kesengsaraan bangsa dan rakyat Indonesia di masa kini dan masa akan datang. Korupsi selalu diawali dengan perilaku korupsi informasi.

Presiden juga sering menekankan bahwa ketertutupan proses perizinan, ketertutupan proses pengadaan barang dan jasa, ketertutupan proses perencanaan dan penyusunan anggaran, ketertutupan dalam menjalankan program-program pemerintah, ketertutupan proses legislasi, merupakan penghambat terbesar dalam mewujudkan amanah UUD NRI 1945 yaitu kesejahteraan lahir dan batin seluruh masyarakat Indonesia.

Ketertutupan akan berujung pada terhambatnya investasi dan pada akhirnya akan memperlambat ketersediaan lapangan kerja sehingga akan meningkatkan angka pengangguran.

Dan pada sudut pandang lebih luas dan jauh ke depan, Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan bagaimana eratnya hubungan antara character ethic budaya keterbukaan informasi dengan upaya memperbesar peluang negara dalam memenangkan kompetisi global.

Dan sebaliknya juga, budaya ketertutupan merupakan bahaya dan penghambat langsung serta sangat potensial menggagalkan Indonesia mencapai empat besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045.

***

Jika diputuskan dibentuk…..

Staf Khusus Presiden bidang Keterbukaan Informasi Publik dapat bertugas dan diberi tanggung jawab secara spesifik untuk melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden untuk dan tidak terbatas pada 5 (lima) topik utama, yaitu :

Pertama. Melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana seluruh Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Partai Politik, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai Pemerintahan Desa menjalankan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi agenda-agenda kelembagaannya;

Kedua. Melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana seluruh Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud topik Pertama diatas melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen negara yang dalam penguasaanya sebagaimana pengelolaan data dan informasi yang diamanahkan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan aturan turunannya.

Ketiga. Melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana memastikan hak masyarakat atas informasi terlayani secara maksimal oleh Badan Publik Negara dalam rangka pengembangan diri dan lingkungan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik yaitu transparansi/akuntabilitas, pastisipasi, dan aksesibilitas;

Keempat. Melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk membangun masyarakat informatif Indonesia, bagaimana membangun budaya masyarakat informatif Indonesia, bagaimana membangun caracter ethic masyarakat informatif Indonesia. Baik dalam bidang sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.

Kelima. Melakukan kajian dan analisis sebagai masukan kepada Presiden tentang bagaimana Badan Publik Negara mengelola dan mengintegrasikan data dan informasi pada saat negara dalam keadaan luar biasa, seperti keadaan luar biasa darurat kesehatan dan darurat kebencanaan Pandemi Covid-19 saat ini, sesuai dengan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

***

Menurut hemat penulis…..

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam kemajuan bangsa;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam pengelolaan negara sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan/akuntable, dan partisipatif;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam memenangkan percaturan dan kompetisi global antar bangsa;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam membangun Character Ethic masyarakat informasi Indonesia;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam mewujudkan Indonesia empat besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045;

Melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh tumpah darah Indonesia;

Apalagi melihat nilai dan posisi strategis keterbukaan informasi yang berkaitan erat dengan keberhasilan upaya mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yang dinyatakan dan diamanatkan langsung oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, khususnya Pasal 28F.

Patut dipertimbangkan dengan amat sangat serius oleh Presiden untuk mengangkat Staf Khusus Presiden bidang Keterbukaan Informasi Publik.

***

Namun…..

Perlu dipastikan agar Stafsus tersebut memahami dan mengerti bahwa keberadaannya sebagai staf adalah untuk membantu Presiden memikirkan urusan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

Perlu dipastikan agar Stafsus tersebut memahami dan mengerti bahwa staf tersebut tidak bisa dan tidak boleh bertindak sebagai eksekutor program pemerintah, seperti bersurat mengunakan logo Garuda misalnya.

Perlu dipastikan agar Stafsus tersebut memahami dan mengerti bahwa menggunakan posisi sebagai Stafsus untuk kepentingan bisnis pribadinya, tidak saja menyalahi hukum dan membebani Presiden namun juga menciderai etika, moral, dan rasa keadilan seluruh masyarakat Indonesia.

***

Sebagai langkah awal, penamaan Staf Khusus bidang Keterbukaan Informasi Publik untuk pertama kalinya tersebut dapat dikaitkan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia, UUD NRI 1945.

Misalnya : Stafsus 28F

Penulis:
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Opini Redaksi Tamu

Pemahaman dan Pemanfaatan Literasi Digital Bagi Orang Tua pada Era Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Anik Hanifatul Azizah, S.Kom, M.IM

Istilah literasi digital tidak asing lagi bagi masyarakat, namun bagaimana memahami dan memanfaatkan digital dengan bijak adalah hal yang perlu dilatih dan terus dipelajari. Mengapa perlu memahami literasi digital? Karena sebenarnya digitalisasi ini sudah menjadi bagian hidup masyarakat sehari-hari.

Menurut definisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), literasi digital adalah kemampuan dan kecakapan menggunakan teknologi digital, memahami isi dan informasi, serta menjalankan perannya secara efektif dalam lingkungan digital.

Terdapat tiga kata kunci dalam definisi di atas, pertama kata ‘menggunakan’, dapat dipahami bagaimana kita sendiri atau anak mampu menggunakan teknologi sesuai fungsinya. Kemudian kata ‘memahami’ berarti adalah bagaimana kita paham value dari sebuah media tersebut, dan ketiga adalah ‘menjalankan’ yaitu bagaimana kita atau anak dapat memposisikan diri dengan dunia digital yang dihadapi.

Pemahaman literasi digital ini disampaikan pada kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Esa Unggul bertajuk Edukasi Smart Parenting pada peringatan hari ibu 22 Desember 2021 dengan menggandeng komunitas bidan EBSCO yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Literasi digital sangat penting untuk diterapkan masyarakat, terutama generasi orang tua millennial ataupun baby boomers sebagai pelaku digital immigrant. Terdapat dua generasi yaitu generasi digital native dan generasi digital immigrant.

Generasi digital native merupakan para generasi muda yaitu mereka yang sejak lahir sudah langsung berhadapan dengan kemajuan digital. Sedangkan, generasi digital immigrantmerupakan mereka yang sejak lahir tanpa adanya kemajuan digital atau teknologi, maka mereka perlu mempelajari lagi teknologi yang ada nantinya. Anak-anak dari generasi millennial dan baby boomers ini termasuk generasi digital native, sedangkan orang tuanya sendiri mengenal digital di saat remaja atau bahkan sudah beranjak dewasa. Inilah yang menjadi tantangan terbesar. Seorang digital immigrant ditantang untuk mendidik digital native.

Elemen penting digital literasi Bukan hanya sekadar definisi, tapi esensi. Sebagai orang tua dituntut untuk paham dan membiasakan hal ini pada literasi digital sehari-hari. Beberapa tips menerapkan pola asuh digital yang baik yaitu, menjaga komunikasi dengan anak, membekali diri dan terus belajar, membuat aturan bersama anak, menjadi teladan digital yang baik bagi anak serta memanfaatkan aplikasi parental control dalam penggunaan gadget anak.

Aplikasi parental control dapat membantu orang tua mendampingi anak di dunia digital, tapi tidak dapat menggantikan peran orang tua. Kegiatan anak selama pandemi sebagian besar dilakukan secara daring, tugas orang tua adalah mendampingi anak. Orang tua hendaknya paham esensi dari kegiatan belajar daring tersebut. Orang tua juga sebaiknya paham aplikasi atau platform apa yang digunakan anak selama kegiatan belajar berlangsung. Sebagai orang tua dari generasi digital native harus siap dan rela banyak belajar untuk pemahaman digital yang baik. Menjadi teladan digital yang baik dapat menjadi upaya yang tepat untuk menumbuhkan digital wellbeing atau kesejahteraan digital pada masyarakat. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Sistem Informasi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Aktifitas Fisik Untuk Ibu Hamil Saat Pandemi

meldachaniago

Published

on

Oleh : Dr. Erry Yudhya Mulyani, S.Gz, M.Sc

Pandemi Covid19 membatasi aktivitas fisik manusia. Masyarakat tidak lagi dapat leluasa bergerak. Dampaknya banyak di antara kita merasa menjadi kurang fit dan bugar. Begitu juga dengan ibu hamil. Padahal, aktivitas fisik bagi ibu hamil sangat dibutuhkan untuk kesehatan janin dan dirinya sendiri. Akibatnya dalam kondisi pandemik ini, ibu hamil yang merupakan kelompok rentan terhadap penyakit harus lebih waspada.

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertajuk Edukasi Smart Parenting di Era Digital pada 22 Desember 2021 lalu, fenomena yang dihadapi ibu hamil selama masa pandemik menjadi salah satu topik bahasan yang dianggap penting untuk diangkat. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan fisiologis dan anatomis yang terjadi pada perempuan hamil membuat pergerakan ibu menjadi terbatas, apalagi ditambah dengan kondisi pandemik seperti sekarang.

Padahal sistem imun ibu diharuskan beradaptasi dengan keadaan pandemik ini sebagai bentuk pertahanan terhadap ibu dan janin. Sistem imun yang baik akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan yang baik.

Upaya yang dapat dilakukan  perempuan hamil dalam menjaga kesehatan fisiknya selama masa kehamilan adalah dengan melakukan olahraga dan aktifitas fisik. Olahraga merupakan gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh. Contoh olahraga yang dapat dilakukan ibu adalah jogging, yoga dan berjalan kaki. Sedangkan aktifitas fisik adalah pergerakan tubuh yang menghasilkan energi, misalnya bersih-bersih rumah, menyapu. Ibu dapat berolahraga selama 20 – 30 menit sebanyak 3 – 4 kali perminggu.

Olahraga dan aktifitas fisik selama kehamilan sangat dianjurkan dan penting dilakukan. Hal ini sebagai bentuk persiapan dalam proses persalinan, mengurangi stress kehamilan dan menjaga kenaikan berat badan normal. Oleh sebab itu penting dilakukan ibu dalam menjaga sistem imun dimasa pandemik ini. Namun ibu hamil tidak disarankan untuk melakukan olahraga dan aktifitas fisik berat karena dapat membahayakan kondisi ibu dan janin.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa, aktifitas fisik dan olahraga berperan sebagai modulator dalam sistem imun. Selama dan setelah melakukan aktifitas fisik terjadi peningkatan limfosit dan pelepasan sitokin pro dan anti-iflammatory. Hal ini berdampak pada rendahnya kejadian gejala penyakit infeksi pada orang yang secara rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga (da Silveira M et al 2021). Selain itu penelitian lain juga menyatakan bahwa ibu hamil yang rutin melakukan aktifitas fisik dan olahraga secara signifikan menurunkan kenaikan berat badan selama kehamilan yang berlebih (Wang J et al 2019).

Acara pengabdian masyarakat yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom ini, digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu, di antaranya dengan menyelenggarakan pelatihan bidan homecare binaan EBSCO Community, serta acara temu kangen seluruh bidan di Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui bantuan pendanaan program pembelajaran kolaboratif yang berorientasi pada penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2021. (***)

*Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Gizi, Universitas Esa Unggul

Continue Reading

Opini Redaksi Tamu

Ayo Tetap Jaga Prokes, Catatan Hendry Ch Bangun

Avatar

Published

on

Ketika tulisan ini dimuat, Senin 4 Oktober, hanya ada 922 kasus positif virus Corona dalam 24 jam terakhir. Luar biasa, di bawah angka 1.000 ini membuat kita bangga dan bahagia. Dibandingkan bulan Juli lalu yang mencapai 25.000-an, ketika semua fasilitas kesehatan tidak mampu melayani pasien yang datang untuk dirawat.

Bandingkan dengan negara tetangga kita Singapura yang kini setiap harinya mencapai 2000-an pasien positif Covid-19 sejak awal Oktober 2021, atau Malaysia yang sempat menyentuh 20.000-an pada Agustus dan di Oktober mencapai 9000-an.

Gerakan vaksinasi massif yang dilakukan pemerintah, dengan ujung tombak Kemenkes, Polri, dan TNI menunjukkan hasilnya walaupun belum mencapai target dua juta perhari sebagaimana diminta Presiden Jokowi. Tetapi dengan satu jutaan perhari, hasilnya sudah membaik.

Fasilitas kesehatan utama di Jakarta dan hampir seluruh kota besar di Indonesia tidak lagi full, mampu menerima pasien yang ada. Wisma Atlet yang mampu menampung ribuan orang, kini sudah tinggal puluhan. Tidak ada lagi antre ambulan memasukkan pasien. Justru yang tampak adalah orang pulang karena selesai dirawat.

Sukses ini juga dikarenakan sikap konsisten pemerintah, yang semula dijalankan trial by error, sudah menemukan cara jitu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dievaluasai setiap pekan atau dua minggu sekali. Setiap kota dipantau pelaksanaan vaksinasi, lalu tracing, dan pemberlakukan protokol kesehatan.
Evaluasi di setiap akhir pekan akan menentukan tingkatan PPKM berikutnya. Ditambah dengan dorongan vaksinasi, yang langsung diberikan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, dan duet Panglima TNI-Kapolri, dengan menyaksikan ke lapangan dan memberi motivasi, memberi efek besar.

Kita bangga bahwa Indonesia masuk dalam klub negara yang 100 juta penduduknya telah divaksin dan juga kita patut senang karena dipuji oleh Badan Kesehatan Sedunia (WHO) dalam keberhasilan menangani pandemik Covid-19.

***

Ya sudah terbukti, kita tidak terpuruk dalam hal kesehatan, dan juga tidak terseret dalam krisis ekonomi, yang seandainya dulu melaksanakan lockdown, akan semakin bangkrut. Lockdown itu membuat penduduk di Vietnam, Thailand, Malaysia, menjerit-jerit karena berbulan-bulan tidak bisa bekerja, tidak bisa berdagang, sebab ekonomi rumah tangga hancur. Sementara di Indonesia ini selain ada skema bantuan sosial, pelonggaran kegiatan memungkin adanya geliat ekonomi, meski bergerak secara pelahan-lahan.

Kita menyaksikan di televisi, membaca di suratkabar atau media online, sektor transportasi sudah bergerak agar cepat. Penerbangan untuk jalur-jalur tertentu tingkat keterisian penumpang telah mencapai 75 persen. Mal dan pertokoan sudah dibuka. Tempat-tempat wisata, mulai dari Bali, Labuan Bajo, Yogyakarta, Bandung, sudah dipenuhi oleh warga yang jenuh karena terlalu lama dikurung di rumah akibat pandemi.

Tidak hanya itu, hotel pun sudah mulai penuh. Baik oleh keluarga yang mengambil program staycation juga karena kegiatan pemerintah seperti rapat-rapat lembaga dan kementerian sudah berlari kencang. Ya, karena selama pembatasan kegiatan dilarang, maka begitu ada kelonggaran kegiatan kembali ke jalur normal agar serapan anggaran mencapai target.

Tetapi euphoria ini harus disikapi dengan hati-hati. Sebagaimana disampaikan Luhut Panjaitan yang dipercaya menjadi komandan pengaturan PPKM, masyarakat harus tetap waspada dan tetap ketat dengan prokes yang ditetapkan pemerintah.
Adanya aplikasi PeduliLindungi, yang dijadikan sebagai syarat untuk dapat terbang, naik kereta api, masuk ke hotel-hotel, mal dan pertokoan, bahkan sudah diujicoba ke pasar modern, ikut mendukung pengawasan kegiatan masyarakat. Sistem itu menjadi semacam seleksi, agar di suatu pusat keramaian atau kegiatan, orang yang berkumpul adalah orang-orang yang bebas virus. Dengan demikian akan dicegah terjadinya penularan.

Hanya saja kita juga menyaksikan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang karena alasan tertentu tidak menggunakan masker di tempat umum. Dari sisi ekonomi, masker memang harus dibeli dan harganya tidak murah, antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000 perlembar. Apabila dalam satu keluarga ada empat orang dan dianggap sehari digunakan sekali, itu jumlah yang lumayan.

Ada juga yang malas karena terlalu percaya diri bahwa dia sehat tanpa memikirkan lingkungan saat dia beraktivitas yang bisa saja tertular. Ada yang memang bawaannya “menantang” semua kebijakan yang dibuat pemerintah dan tidak ingin diatur karena itu privacy-nya.

***

Ancaman yang disebut-sebut sudah mengintai adalah gelombang ketiga, pada Desember atau awal Januari 2022 karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, yang biasanya juga disertai dengan pulang kampung, bertemu kerabat.

Penularan bisa terjadi di perjalanan apabila tidak ada penjagaan protokol kesehata baik oleh para penumpang maupun pelaksana seperti bus ataupun transportasi massal lainnya. Lalu kerumunan karena saling bersilaturahmi atau kumpul keluarga yang sering disertai kesungkanan mengingatkan prokes.

Kita sudah tahu bagaimana susahnya kalau ada penularan massif seperti yang terjadi bulan Juli lalu akibat libur Idul Fitri, rumah sakit penuh, fasilitas kesehatan kolaps, dan ketersediaan obat dan vitamin sulit dan harga-harga naik.

Mudah-mudahan kita semua mau belajar dan coba menghindari kelalaian yang dulu terjadi. Hanya keledai yang terantuk batu yang sama dua kali, kata pepatah. Masak sih kita keledai?

***
Jakarta, 04 Oktober 2021.

Penulis
Hendry Ch Bangun
Wartawan Senior/Wakil Ketua Dewan Pers

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler